Aksi Sindikat Baby Lobster, Barang Rp 10 Miliar Coba Diselundupkan via Laut Jambi, Dikemas 11 Boks

Sindikat penyelundupan baby lobster kembali beraksi. Mereka berupaya menyelundupkan baby lobster melalui Jambi dengan tujuan Singapura.

Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Darwin
Benih lobster bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan satuan Polres Tanjab Barat dari tangan penyelundup. 

Hukuman terhadap para pelaku penyelundup baby lobster yang selama ini diproses di Jambi masih sangat rendah. Misalnya saja hukuman terhadap 20 orang yang diduga melakukan penyeludupan dan penyimpanan sekitar 100 ribu lobster, yang divonis Januari lalu.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi itu, 20 orang terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 15 hari.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara delapan bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 15 hari," kata Edi Pramono, Ketua
Majelis Hakim, membacakan vonis.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi. Saat sidang tuntutan, JPU Kejari juga hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Sementara pada sidang dengan terdakwa Hasan Alias Andi pemilik baby lobster 56 ribu ekor, Jaksa dari Kejari Jambi, dalam tuntutan menyebutkan bahwa Hasan dengan sengaja berusaha menyelundupkan baby lobster ke Singapura, Vietnam, dan negara lainnya.

Sayangnya, walau sudah disebutkan melakukan penyelundupan ke berbagai negara, jaksa pun hanya menuntut Hasan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 1 miliar. Hukuman yang hakim jatuhkan kepadanya, pada akhirnya lebih rendah dari tuntutan itu, walau hukum mengamanatkan bisa menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Pelaku Pakai Pelabuhan Tikus

Pelabuhan ilegal atau disebut pelabuhan tikus masih banyak ditemui di wilayah perairan di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Pelabuhan tikus ini rawan dimanfaatkan oleh pelaku transaksi ilegal untuk pengiriman barang ilegal, termasuk pengiriman baby lobster.

Dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan baby lobster yang diamankan polisi di Tanjung Jabung Barat, juga berencana mengirimkan baby lobster yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 10 miliar itu melalui pelabuhan tikus.

Caranya, baby lobster dimasukkan ke pompong hingga tiba di laut, kemudian di tengah laut akan dipindahkan lagi ke speed boat.

Adanya aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus ini diakui oleh seorang warga di sekitar pelabuhan tikus kepada Tribun baru-baru ini.

Dia bilang aktivitas di pelabuhan tikus tidak semua ilegal, tapi banyak barang ilegal dikirim lewat situ.

“Pelabuhan tikus itu istilah saja, sebenarnya itu pelabuhan kecil milik masyarakat. Tapi memang kalau barang ilegal biasanya bongkar muat di situ pakai pompong,” ungkap pria yang meminta agar namanya tidak dituliskan itu.

Ia tidak mengetahui barang apa saja yang dikirimkan dari pelabuhan itu. Sebab, barang tersebut sudah dikemas dengan sangat rapi, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melihatnya.

“Biasanya dimuat ke dalam pompong, kemudian pompong bawa ke laut. Nanti dipindahkan lagi ke kapal lain yang memungkinkan untuk menyeberangi laut hingga ke negara tujuan. Biasanya ke Malaysia,” ungkap pria itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved