Pemilu 2019
Sidang Zamzami vs KPUD Merangin Dimulai, Pembuktian dari Dua Pihak
Setelah gagal mediasi antara Zamzami Rahman dengan KPU Kabupaten Merangin, kini Bawaslu Kabupaten Merangin, Jambi, melanjutkan dengan sidang.
Sidang Zamzami vs KPU Kabupaten Merangin Dimulai, Pembuktian dari Dua Pihak
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah gagal mediasi antara Zamzami Rahman dengan KPU Kabupaten Merangin, kini Bawaslu Kabupaten Merangin, Jambi, melanjutkan dengan sidang.
Sidang ajudikasi yang dilakukan di Bawaslu Merangin pada Kamis (11/4), beragendakan pembuktian dari kedua belah pihak.
Albert Trisman, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, memimpin langsung sidang tersebut.
Sidang dihadiri kedua belah pihak, Zamzami didampingi kuasa hukumnya Tony.
Sementara itu, KPU langsung dihadiri Ketua KPU dan satu komisioner Hayatul M.
Untuk diketahui, sengketa pemilu ini sama dengan sengketa Fauzi Yusuf yang beberapa waktu lalu, dimana Fauzi dan Zamzami melakukan perlawanan terhadap KPU Kabupaten Merangin karena telah mencoret namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
KPU mencoret nama keduanya karena mereka telah dikembalikan haknya untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Merangin, hal itu sesuai dengan perintah dari PTUN Jambi.
Sidang Zamzami vs KPU Kabupaten Merangin Dimulai, Pembuktian dari Dua Pihak / Muzakkir
Mahfud MD Menanggapi dan Berikan Saran pada Pemilih Pemula yang Berencana Golput dalam Pemilu 2019
Lima Pria Muda Indonesia Jadi Gigolo di Malaysia, Ditangkap Imigrasi di Hotel Tanpa Busana
Demi Dapat Uang Buat Operasi Plastik, Ibu Paksa Putri-Nya Hubungan Intim Dengan Banyak Pria
Pekerjaan Soeharto Sebelum Jadi Tentara dan Presiden, Ini Sebab Resign Jadi Pegawai Bank Desa
Pekerjaan Orang Tua Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak, Ini Alasan Berani Bertindak Sadis
