Pekerjaan Orang Tua Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak, Ini Alasan Berani Bertindak Sadis
Tiga siswi SMA jadi tersangka kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Apa pekerjaan orang tua mereka sebenarnya, benarkah itu alasan berani sadis?
Tiga siswi SMA menjadi tersangka kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Apa pekerjaan orang tua mereka sebenarnya, benarkah itu alasan berani bertindak sadis?
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah siswi SMA yang mengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, jumlah tersangka pengeroyokan Audrey hanya tiga siswi.
Dari 12 siswi SMA di Pontianak yang diduga jadi pengeroyok, ternyata cuma 3 siswi SMA yang dijerat status tersangka penganiaya Audrey.
Tiga nama siswi ini disebut polisi telah mengakui perbuatannya menganiaya Audrey.
Baca Juga
TERKINI Kondisi Siswi SMP di Pontianak yang Dikeroyok Siswi SMA, Ini Hasil Visum
UPDATE Siswi SMA Keroyok Seorang Siswi SMP, Penelitian Ahli: Pelaku Idap Gangguan Kesehatan Mental
Mangkuk Suci Ditemukan di Percandian Muaro Jambi, Temuan Terbaru Arkeologi di Jambi
Hasil Survei Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Tambah Beberapa Persen Hasil Bisa Terbalik
Titiek Soeharto Disuruh Rujuk dengan Prabowo Subianto, Beri Jawaban Tak Terduga, Tangan di Telinga
Akhirnya polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.