Kasih Iming-iming Hp dan Uang, Mantan Kades 3 Kali Cabuli Siswi SMP, Kabur ke Kantor Polisi
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tersebut berinisial AG (49) tega mencabuli siswi SMP
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mantan kepala desa berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih berusia 12 tahun.
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tersebut berinisial AG (49) tega mencabuli siswi SMP.
Sementara, korban merupakan remaja yang berusia 12 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur. Modusnya mengajak bermain dan memberikan janji sejumlah ponsel dan uang terhadap korban.
Adapun, mantan kepala desa cabuli siswi SMP tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo membenarkan penetapan status AG menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.
"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus S Wibowo kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil visum.
Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka.
Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus S Wibowo.
Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).
Kepada polisi, tersangka AG mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan itu.