Dua Pemuda Ditangkap Setelah Mencuri TV di Sekolah Sendiri, Hakim: Enakkan Dipenjara?
Dua pelaku pencuri televisi di SDN 191 Kelurahan Talang Banjar divonis 1 tahun penjara.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku pencuri televisi di SDN 191 Kelurahan Talang Banjar divonis 1 tahun penjara.
"Enakkan dipenjara? Bangun tidur olahraga, ibadah, dikasih makan," kata Arfan, Ketua Majelis Hakim, Selasa (9/4).
M Ridwan Bafadhal dan A Latif menunduk saja. Keduanya divonis 1 tahun penjara. Mereka ditahan sejak Desember 2018.
"Hukuman penjara dikurangi dengan lama masa tahanan," katanya.
Sebelumnya diketahui keduanya telah mencuri televisi di SDN 191 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tempat mereka sekolah dahulu.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, SDN 191 mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5Â KUHP.
Baca: VIDEO: Detik-detik Iriana Jokowi Selamatkan Balita Saat Kampanye Capres 01 di Jawa Barat
Baca: Baru Sebulan Rusak, Proyek Jalan Patunas Senilai Rp 7 Miliar Dinilai Asal-asalan
Baca: Genap Berusia 69 Tahun, Ini Hasil Kerja Satpol PP Kota Jambi Setahun Terakhir
Baca: BKPSDM Tanjab Barat Akan Panggil Guru SD 58, Pengawas Hingga Disdik, Ternyata Masalah Dua Tahun Lalu
Baca: VIDEO: Jadwal Liga Inggris Pekan ke 34 Liga Inggris, Liverpool Kontra Chelsea