Berita Merangin
Dicoret dari DCT, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Zamzami, Upayakan Sengketa ke Bawaslu
Dicoret dari DCT, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Zamzami, Upayakan Sengketa ke Bawaslu
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Dicoret dari DCT, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Zamzami
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Zamzami Rahman, Caleg DPRD Merangin, resmi dicoret dari daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Merangin 17 April mendatang.
KPU mencoret nama Zamzami karena alasan Gubernur Jambi mengembalikan Zamzami ke DPRD Kabupaten Merangin. Oleh karena itu, KPU menilai Zamzami Rahman tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca: Putusan Gubernur, Zamzami Kembali Aktif di DPRD Merangin, KPU Coret Namanya dari DCT
Baca: VIDEO: Viral! Detik-detik Motor Terseret Banjir Deras di Jatipadang, Jakarta Selatan
Baca: Peringatan Isra Miraj Sebentar Lagi - Perbanyak Bacaan Zikir yang Diajarkan Nabi Ibrahim
Ketua KPUD Kabupaten Merangin, Iron Syahroni ketika dikonfirmasi menyebut, Zamzami sudah dicoret dari DCT setelah mereka melakukan rapat pleno tadi malam.
"Ya Zamzami sudah kita coret dari DCT dalam rapat pleno malam tadi, (31/3/2019) dan ini bentuk kesamaan perlakuan kami terhadap Fauzi yang terlebih dahulu dicoret," kata Ketua KPU Kabupaten Merangin Iron Syahroni, Senin (1/4/2019).
Baca: DRAMA 3 Menit Bebaskan Sandera, 5 Pembajak Dilumpuhkan: Nama Korp Baret Merah Mendunia
Baca: Review Gadget - Deretan Smartphone Baru 2019 yang Turun harga, Mulai Asus, Samsung dan Xiaomi
Menurut dia, pencoretan sudah sesuai dengan prosedur. Iron menyebut jika yang bersangkutan keberatan dengan keputusan KPU, yang bersangkutan bisa melakukan upaya sengketa ke Bawaslu.
"Waktunya tiga hari mulai dari sekarang," imbuhnya.
Dicoret dari DCT, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Zamzami, Upayakan Sengketa ke Bawaslu (Muzakkir/Tribun Jambi)