Berita Kabupaten Merangin
Putusan Gubernur, Zamzami Kembali Aktif di DPRD Merangin, KPU Coret Namanya dari DCT
Putusan Gubernur, Zamzami Kembali Aktif di DPRD Merangin, KPU Coret Namanya dari DCT
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Putusan Gubernur, Zamzami Kembali Aktif di DPRD Merangin, KPU Kabupaten Merangin Coret Namanya dari DCT
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah mencoret Fauzi Yusuf dari Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Merangin, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin kembali mencoret nama Zamzami Rahman, dari DCT.
Pencoretan ini dilakukan karena KPU Kabupaten Merangin baru saja menerima putusan dari Gubernur Jambi, terkait pengaktifan kembali Zamzami menjadi anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Baca: Sidang Sengketa Pemilu, Fauzi Yusuf vs KPU akan Diputus Bawaslu Merangin Selasa Ini
Baca: Buruan Daftar, 19 Perguruan Tinggi Kedinasan Terima Siswa Baru, Lulus Otomatis Jadi PNS
Baca: Ini Jenis-jenis Pelanggaran di Ujian Nasional 2019 dan Berat Hukuman, Bisa Dapat Nilai Nol
Pencoretan nama Zamzami setelah KPU Kabupaten Merangin melakukan rapat pleno internal untuk membahas persoalan Zamzami Rahman ini.
"Ya, Zamzami sudah kita coret dari DCT dalam rapat pleno malam tadi, (31/3/2019) dan ini bentuk kesamaan perlakuan kami terhadap Fauzi yang terlebih dahulu dicoret," bilang Iron Syahroni, Ketua KPU Kabupaten Merangin Senin (1/4/2019).
Baca: Realme 2 Pro 4GB Turun Harga Menjadi Rp 2,7 Juta, Bagaimana Spesifikasinya? RAM Ditawarkan Mulai 4GB
Baca: Dimenit Akhir, Anak Buah Klopp Buang Air di Celana Usai Mohammed Salah Lesatkan Gol ke 2 Liverpool
Iron mengiyakan jika dicoretnya Zamzami dari DCT karena dengan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPRD Merangin. Ddan, KPU memandang Zamzami dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg.
"Beliau sudah dikembalikan oleh Gubernur Jambi sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin," kata Iron lagi.
Putusan Gubernur, Zamzami Kembali Aktif di DPRD Merangin, KPU Coret Namanya dari DCT (Muzakkir/ Tribun Jambi)