KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi
KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanai dipecah dengan KPP Pelayangan, saat ini KPP Pratama Telanai hanya melayani setengah dari kecamatan yang ada di Jambi dan Muaro Jambi.
Untuk wilayah KPP Pratama Telanai, yakni Kecamatan Pasar Besar, Alam Barajo, Danau Sipin, Telanai, Kota Baru, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Baca: BPPRD Kota Jambi Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun 2019
Baca: Pemprov Jambi Berikan Rp 22,7 Miliar dari Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan
Baca: BNI Lampaui Target Penyaluran KUR di Jambi, Dari Target Rp 58 miliar Tembus Rp70 Miliar
Sementara untuk 6 kecamatan yang ada di Kota Jambi, saat ini pelayanan pajak bisa dilakukan di KPP Pratama Pelayangan.
Dari pantauan Tribunjambi.com, Rabu (27/3/2019) saat ini di KPP Pratama Telanai wajib pajak banyak yang sedang melaporkan pajak orang pribadi tahunannya. Untuk pelayanan pajak orang pribadi diberikan ruang khusus di sebelah ruang pelayanan biasanya.
KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi (Rohmayana/Tribun Jambi)