KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi

KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi 

KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanai dipecah dengan KPP Pelayangan, saat ini KPP Pratama Telanai hanya melayani setengah dari kecamatan yang ada di Jambi dan Muaro Jambi.

Untuk wilayah KPP Pratama Telanai, yakni Kecamatan Pasar Besar, Alam Barajo, Danau Sipin, Telanai, Kota Baru, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Baca: BPPRD Kota Jambi Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun 2019

Baca: Pemprov Jambi Berikan Rp 22,7 Miliar dari Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

Baca: BNI Lampaui Target Penyaluran KUR di Jambi, Dari Target Rp 58 miliar Tembus Rp70 Miliar

Sementara untuk 6 kecamatan yang ada di Kota Jambi, saat ini pelayanan pajak bisa dilakukan di KPP Pratama Pelayangan.

Dari pantauan Tribunjambi.com, Rabu (27/3/2019) saat ini di KPP Pratama Telanai wajib pajak banyak yang sedang melaporkan pajak orang pribadi tahunannya. Untuk pelayanan pajak orang pribadi diberikan ruang khusus di sebelah ruang pelayanan biasanya.

KPP Pratama Telanai Hanya Layani Wajib Pajak di 5 Kecamatan dan Kabupaten Muaro Jambi (Rohmayana/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved