Korupsi Jaringan Irigasi Kayu Aro Kerinci, di Pengadilan Lukman Beberkan Penyebab Negara Rugi Rp 1 M

Dugaan korupsi peningkatan jaringan irigasi Kayu Aro Kerinci hadirkan 6 saksi, pada Selasa (26/3).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Dugaan korupsi peningkatan jaringan irigasi Kayu Aro Kerinci hadirkan 6 saksi, pada Selasa (26/3).

Saksi yang hadir atas nama Budi Nurahman, Alfa Yudi Yuliansyah, Samsul Hidayat, Efan Efendi, Wahyudi Achdian dan Lukman selaku PPPTK.

Lukman yang kala itu menjabat selaku  PPTK menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya adendum terhadap pengerjaan proyek tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Dalam pelaksanaan kerja ada perubahan kontrak, ada perubahan dokumen seperti item-item pekerjaan,” ungkap Lukman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh, Edy Pramono.

Baca: Transaksi Pembelian UKA di Jambi Meningkat Hingga Rp 3,60 Miliar, Hal Ini yang Jadi Penyebabnya

Baca: Sepeda Rp 11 Juta di Pasar Dicuri, Warga Ulu Gedong Jambi Diciduk Polisi

Baca: 600 Personel Polri dan TNI Akan Amankan Pemilu 2019 di Tanjab Timur

Baca: Pembayaran Biaya Ibdah Haji Jadi Lebih Mudah di Bank Syariah Mandiri dengan Layanan e-Channel

Baca: Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Muarojambi Akan Siagakan Petugas di Jalan Sungai Duren

Selain itu lanjutnya, permasalahan waktu. Sebab saat akan dimulai pengerjaan, petani akan melakukan penanaman padi. 

“Jadi kita undur pak. Itu juga sesuai surat dari masyarakat kelompok tani. Sayangnya, surat itu tidak tahu di mana pak, karena ruangan kerja saya sudah pindah,” jelasnya.

Terkait pencairan anggaran hingga 100 persen, Lukman sempat terdiam ketika ia diminta JPU menunjukkan surat penelitian laboratorium oleh ahli terhadap pengerjaan proyek tersebut. 

Bahkan Lukman, mengaku tidak mengetahui adanya kekurangan volume pada fisik pengerjaan. Seperti volume beton.

Selain Lukman, pihak JPU yang diwakili oleh Manto selaku Kasi Pidsus Kejari Kerinci, Chepy dan rekannya selaku JPU yang menangani perkara ini juga menghadirkan lima oang lainnya yang merupakan tim Pokja kala itu. Sidang pun ditunda hingga Selasa (2/4) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya diketahui ada penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Sei Tanduk Kabupaten Kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sejumlah Rp. 1.040.825.423,48.

Baca: Pembangunan Rumah Nelayan di Sabak Timur Jambi, Tunggu Proses Hibah Tanah

Baca: Bantuan Rumah Nelayan Miskin, Camat Sabak Timur Mengaku Tak Tahu Jumlahnya

Baca: Jadi Kurir Sabu 7 Kg, Rohim Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara

Baca: Bingung Laporkan APBDes Lewat Aplikasi Siskodes, Pencairan Dana Desa di Tanjab Barat Macet

Agung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kerinci, pada Rabu (13/3) di Pengadilan Negeri Jambi menyebutkan dalam dakwaannya Ibnu Zaidy yang merangkap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Ziady bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Ito Mukhtar selaku Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci (penuntutan terpisah) pada Maret hingga Desember 2016.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved