Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Dinas DPRD Merangin, Isnedi Divonis Satu Tahun Dua Bulan

Isnedi terdakwa dugaan korupsi kasus pengadaan mobil dinas Pajero Sport DPRD Merangin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (20/3).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/jaka HB
Terdakwa Isnedi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Isnedi terdakwa dugaan korupsi kasus pengadaan mobil dinas Pajero Sport DPRD Merangin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (20/3).

“Selain terdakwa Isnedi juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Yandri Roni dalam amar putusannya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak JPU yang diwakilkan Yogi dan Ari menuntut Isnedi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sealin itu, terdakwa Isnedi juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Ustaz Abdul Somad Isi Tausiah di Merlung Jambi, Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad

Baca: Akses Jalan Lima Desa Putus, Dewan Minta Perbaikan Jembatan Desa Sangir Tengah, Kerinci Dipercepat

Baca: Atasi Banjir di Kota Jambi, Fasha Minta Warga di Daerah Rawan Banjir Buat Biopori

Baca: KPU Bungo Temukan 3000 Surat Suara Rusak, DPR RI Paling Banyak

Setelah sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap perkara korupsi pengadaan mobil dinas Pajero Sport di DPRD Merangin tahun 2015 yang menjerat wakil ketua DPRD Merangin, Isnedi, Rabu (20/3) kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor menajtuhkan vonis terhadapnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni, membacakan amar putusan terhadap Isnedi. Dalam putusan ini pihaknya telah mempertimbangkan berbagai hal, baik dari keterangan saksi, ahli, dan fakta persidangan.

Isnedi dijerat dengan dakwaan alternatif. Primer, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Atau subsider, Pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Sebelumnya diketahui Isnedi adalah wakil ketua I DPRD Merangin diduga terlibat dalam kasus pengadaan kendaraan operasional dalam lingkup DPRD Merangin pada 2015 lalu. Perbuatan terdakwa Isnedi bersama dengan Darmawan menyebabkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.698.930. (Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved