Wajib Tahu! 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Bisa Denda Rp 500 Ribu!

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu

Editor: Tommy Kurniawan
Tribun Jambi
Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat mendapat sanksi tilang 

TRIBUNJAMBI.COM  - Banyaknya kendaraan yang tak sesuai aturan kerap terlihat di jalan lalu lintas.

Hampir setiap hari polisi kerap melakukan razia agar menjaga ketertiban lalu lintas.

Saat ini, kendaraan modifikasi cukup banyak terlihat.

Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Baca: Banjir Bandang Sentani, Aksi Heroik Personil TNI Selamatkan Bayi yang Nyaris Celaka di Kolong Rumah

Baca: Kisah Aksi Heroik Zulfirman Syah Peluk Putranya Dari Hujan Peluru di Masjid, Dipuji Media Asing

Baca: Cara Reino Barack Manjakan Syahrini, Incess Rela Lakukan Ini, Tanganya Reino Sampai di Paha Syahrini

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Baca: Andi Arief Somasi TV One, Ini Urusan Pribadi!, Termasuk Karni Ilyas dan Media Tv Lainnya

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca: LIHAT! Enam Satuan Anti Teror Terbaik Dunia, Salah Satunya Jadi Panutan Kopassus,

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Baca: Australia Pernah Berencana Serang Jakarta! Namun Malah Ketakutan Gegara Ancaman Kapal Selam TNI AL

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved