Menegangkan, Polisi Kejar Pengedar Sabu Hingga ke Dalam Dapur Pelaku, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Jajaran polres Lamteng melakukan pengejaran pengedar narkoba hingga masuk ke dalam dapur rumah pelaku.
TRIBUNJAMBI.COM - Jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) melakukan tindakan tegas terhadap pengedar narkoba.
Satu diantara upayanya adalah melakukan pengejaran pengedar narkoba hingga masuk ke dalam dapur rumah pelaku.
Kejadian ini terjadi di Jalan RT 01 RW 06 Kampung Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, lampung tengah.
Dari lokasi, ditemukan barang bukti serbuk haram sebanyak 10 paket kecil.
Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku Juanda Aliansyah (32). Peggerebekan di kediaman pelaku berdasarkan informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
Dilansir Tribunlampung (Tribunjambi Network) Kepala Satres Narkoba Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (17/3) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika kediaman Juanda kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, kita lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat itu ia sedang berada di dapur. Pelaku awalnya mengelak memiliki narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan barang bukti 10 paket sabu kita temukan," ujar Iptu Dailami.
Adapun serbuk haram itu berhasil ditemukan oleh anggota Satres Narkoba di bawah meja dibungkus pelastik klip bening. "Rencananya barang bukti akan dijual oleh pelaku kepada seseorang yang akan datang ke rumahnya," ujarnya.
Pelaku Juanda Aliansyah kepada penyidik kepolisian membenarkan jika barang bukti senilai jutaan rupiah itu adalah miliknya. Juanda mengatakan, sabu dibeli dari seseorang di kawasan Gunungsugih seharga Rp 1,5 juta dan akan dijual lagi Rp 250 ribu per paket kecil.
Saat ini, pelaku dan barang bukti 10 paket kecil sabu masih diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut.
Juanda dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.
Baca: Relawan Sempat Ragu Dengan Penampilan Cawapres Maruf Amin, Begini Komentar Mereka Setelah Debat
Baca: Piala Presiden 2019, 8 Tim Berjuang di Perempat Final, Tiap Tim Hanya Sekali Bertanding
Baca: Rekor tak Terkalahkan Juventus di Serie A Kandas Usai Takluk 0 2 dari Genoa
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 18 Maret 2019, Cancer Penuh Semangat, Libra Punya Masalah Kesehatan
Baca: Jadwal Salat Hari Ini Senin 18 Maret 2019, Jambi, Jakarta, Bandung dan Kota Lainnya
Baca: Miss V Bisa Gendut Jika Tak Diimbangi Dengan Olahraga Ini, Yuk Mulai Lakukan Aktifitas Ini
Tangkap Pengedar Narkoba
Dilansir Bangkapos Satuan narkoba Polres Pangkalpinang meringkus Baso Saharuddin (27), pria yang berasal dari Mangasa, Sulawesi selatan, berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pangkalpinang.
Penangkapan yang dipimpin kasat narkoba, AKP Rudolf Sitorus, mengintai dan melakukan penggerebekan terhadap keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang diterima, sedang berada di Jalan Stania, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Rabu (6/2/2019) kemarin.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap di lokasi tersebut." kata AKP Rudolf, seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Kamis (7/2/2019).