Kejanggalan Jabatan Sekjen di Kementerian ATR/BPN Diungkap Kepala BPN Muarojambi yang Menolak Mutasi

Kejanggalan Jabatan Sekjen di Kementerian Agraria Diungkap Oleh Kepala Anthon BPN Muarojambi yang Menolak Mutasi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
Kolase TribunJambi/Kementerian ATR/BPN
Anthon Kepala BPN Muarojambi dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto 

Kejanggalan Jabatan Sekjen di Kementerian Agraria Diungkap Oleh Kepala Anthon BPN Muarojambi yang Menolak Mutasi dari Jambi ke Riau

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi, Anthon menyebutkan ada sejumlah kejanggalan di BPN.

Anthon Kepala BPN Muarojambi sebelumnya menggelar jumpa pers dengan wartawan terkait penolakannya dimutasi dari BPN Muarojambi ke Riau.

Di hadapan wartawan, Senin (11/3/2019) Anthon mengatakan adanya sejumlah kejanggalan-kejanggalan di lembaga tempatnya bekerja ini.

Satu diantaranya yakni jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata ruang yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Anthon pada kesempatan tersebut bahkan mengancam akan mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan lainnya.

Anthon merupakan satu diantara tujuh pejabat BPN yang dimutasi. 

Baca: Usai Mini Cooper Dijual Seharga Rp 12 Ribu, Harga Emas Rp 5 Ribu di Bukalapak Hanya Hari Ini!

Baca: Status Instagram Luna Maya Pagi Ini, Dua Foto Wajah Sendu, di Saat Syahrini Unggah Foto Pernikahan

Baca: Tolak Dimutasi dengan Alasan Langgar Aturan, Nurman Anthoni Kepala BPN Muarojambi Pilih Pensiun Dini

Anthon dimutasi keluar daerah Provinsi Jambi yakni ke Riau. 

Pengumuman mutasi tersebut disambut 'serangan' Anthon kepada pejabat di Kementerian Agraria dan Tata ruang Republik Indonesia.

Pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata ruang Republik Indonesia.

Anthon mengancam akan mengungkapkan adanya kejanganggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga BPN.

Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers terkait dengan penolakan mutasi jabatan dirinya dari BPN Muarojambi ke BPN Riau, Senin (11/3/2019).

 

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga-lembaga ini sekarang. Saya akan ungkap, saya akan bedah sebedah-bedahnya. Selagi itu benar dan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa satu diantara kejanggalan yang ada di BPN yaitu mengenai jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

"Sebagai contoh, ini UU (red- UU No. 5 tahun 2014) berlaku untuk ASN jadi dari seorang staf eselonI ini lah Undang-undangnya, kecuali menteri, kalau menteri bukan jabatan karir, itu politis," terangnya.

"Tapi kalau eselon satu menurut ketentuan itu orang yang belum pensiun, itu adalah jabatan karir. Tapi yang terjadi di BPN itu, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Himawan Arif Sugoto, bukan Pegawai Negeri, itu menyalahi aturan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk dilakukan mutasi dan memilih untuk tidak mau dilantik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved