Tolak Dimutasi dengan Alasan Langgar Aturan, Nurman Anthoni Kepala BPN Muarojambi Pilih Pensiun Dini
Kepala BPN Kabupaten Muarojambi, Nurman Anthoni, menolak mutasi ke Riau dan lebih memilih pensiun dini dengan alasan mutasi langgar aturan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Muarojambi, Nurman Anthoni, memilih mengajukan pensiun dini daripada menerima mutasi ke Provinsi Riau.
Anthoni menyebut ia menolak mutasi bukan tidak terima dirinya dipindahkan tempat tugasnya, tapi karena ia menilai keputusan mutasi itu tidak tepat.
Bahkan, ungkapnya, keputusan mutas itu melanggar Undang-Undang tentang ASN, sebab ia dimutasi padahal baru beberapa bulan bertugas sebagai Kepala BPN Muarojambi.
Baca: PMII Lakukan Aksi Penolakan, Panitia Tetap Hadirkan Rocky Gerung ke Jambi
Baca: Prabowo Akan Sapa Pendukungnya di Jambi, Tim Rapat Pastikan Waktu dan Lokasi
Baca: Rocky Gerung Ditolak Isi Seminar di Jambi, Besok Selasa, Panitia Tetap Lanjutkan Acara
Anthon bahkan mengungkapkan ada kejanganggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga BPN.
Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers terkait penolakan mutasi jabatan dirinya dari BPN Muarojambi ke BPN Riau, Senin (11/3/2019).
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga-lembaga ini sekarang. Saya akan ungkap, saya akan bedah sebedah-bedahnya. Selagi itu benar dan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, adapun dalam mutasi jabatan yang terjadi di BPN Provinsi Jambi ada tujuh pejabat.
Sedangkan, dua pejabat yakni dirinya dan Kepala BPN Batanghari di mutasi luar Provinsi Jambi.
Ia menambahkan bahwa satu diantara kejanggalan yang ada di BPN yaitu mengenai jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
"Sebagai contoh, ini UU (red- UU No. 5 tahun 2014) berlaku untuk ASN jadi dari seorang staf eselonI ini lah Undang-undangnya, kecuali menteri, kalau menteri bukan jabatan karir, itu politis," terangnya.
"Tapi kalau eselon satu menurut ketentuan itu orang yang belum pensiun, itu adalah jabatan karir. Tapi yang terjadi di BPN itu, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Himawan Arif Sugoto, bukan Pegawai Negeri, itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Baca: Aa Gym dan UAS Dilobi Romi Agar Netral, Ada Perubahan Sikap? Aa Gym: Bohong! Ini Kata UAS
Baca: Kisah Nikita Mirzani Sindir Syahrini Sebut Kasian Laki nya Muka nya Kaya Tertekan Gituuuh
Baca: VIDEO: Viral Baliho Berisi Foto Wanita dan Ajakan Putus dari sang Pacar
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk dilakukan mutasi dan memilih untuk tidak mau dilantik.
Sementara itu, Anthon lebih memilih untuk mengajukan pensiun dini, meskipun jabatannya di BPN Riau merupakan jabatan promosi.
"Tekat saya sudah bulat, bahwa mutasi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu saya minta pensiun," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk dilakukan mutasi dan memilih untuk tidak mau dilantik.
Sementara itu, Anthon lebih memilih untuk mengajukan pensiun dini, meskipun jabatannya di BPN Riau merupakan jabatan promosi.