Hasil Evalusai KPK, Pencegahan Korupsi di Jambi Masih di Bawah Rata-rata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukam Evaluasi program pencegahan Korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di Jambi sejak tahun 2017.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukam Evaluasi program pencegahan Korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di Jambi sejak tahun 2017.
Hasilnya, meskipun naik dari tahun 2017, pencapaian secara keseluruhan dari program pencegahan oleh seluruh Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi nilainya masih 56 persen, di bawa nilai rata-rata nasional sebesar 58 persen.
"Sebenarnya yang diinginkan KPK nilainya tidak segitu. Kita menginginkanya diatas 70 persen," kata Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha, selasa (12/3).
Disebutkan Aida, jika nilai pelaksanaan program pencegahan sudah di atas 70 persen, artinya delapan program yang diinterpensi KPK di Jambi sudah dilaksanakan.
Baca: Ditolak Hadiri Seminar di Jambi, Rocky Gerung Akhirnya Batal Datang, Ini Alasannya Menurut Panitia
Baca: VIDEO: VIRAL Pencuri Helm Dihukum Nginap di Kamar Mayat RSUD Raden Mattaher Jambi, Pelaku Gemetaran
Baca: Jokowi Pilih Kampanye Terbuka Di Kampung Halamannya di Solo, Sekaligus Sungkem Dengan Ibunda
Baca: 20 Ribuan Surat Suara DPR Provinsi dan RI yang Ada di KPUD Merangin, Ditemukan dalam Kondisi Rusak
Delapan program pencegahan korupsi yang diinsersi di Jambi tersebut, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Dana Desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Program-program tersebut secara umum sudah diinsersi di Provinsi Jambi namun belum semuanya terlaksana dengan baik. Antar daerah di Provinsi Jambi pun berbeda kecepatanya melaksanakan program-program itu. Tetapi KPK tetap akan membantu pelaksanaan program-program tersebut.
"Intinya Program tersebut dilaksanakan dengan maksud dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi," sebut Aida.
Dari hasil Evaluasi KPK, nilai rata-rata pelaksanaaan indikator program-program pencegahan korupsi oleh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi terendah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.