Dituntut 3 Tahun Penjara, Mama Setia yang Bunuh Suaminya di Bungo, Kini Hadapi Vonis Hakim
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mama Setia alias Ester Nazara tega menghabisi nyawa suaminya lantaran sering marah-marah.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Mama Setia terpaksa harus mendekam di jeruji besi usai melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri.
Perbuatan itu dilakukannya pada Agustus 2018 lalu, di sebuah pondok di tengah kebun karet Dusun Sungai Mengkuang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mama Setia alias Ester Nazara tega menghabisi nyawa suaminya lantaran sering marah-marah.
Baca: TRIBUNWIKI - Zumi Zola dan 23 Tokoh Terima Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Jambi
Baca: Sulit Akses Link UTBK? LTMPT Imbau Pendaftar Lakukan Ini, Cek Tips Mudah Daftar, Tahapan, Jadwal
Baca: Andi Arief Ditangkap, Respon Fahri Hamzah Sindir Partai Sebelah Jadi Bandar, Fadli Zon Ikut Aminkan
Diketahui, korban bernama Hezatulo Zebua alias Herman, yang ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan, dengan luka di kepala.
Hingga saat ini, perkaranya masih berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Humas PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah menjelaskan, kasus tersebut akan memasuki putusan pekan depan.
"Rabu depan putusannya," singkatnya, Selasa (5/3/2019).
Baca: Maudy Ayunda Diterima di Kampus Harvard, Kamu Juga Bisa Kuliah di Sana, Begini Caranya
Baca: Sepanjang 2018, PN Muara Bungo Tangani 276 Perkara Pidana Umum
Baca: Ranperda tentang Perlindungan Perempuan & Anak, Diputuskan Hari Ini di Sidang Paripurna DPRD
Dia bilang, sejauh ini perkara tersebut sudah memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum.
Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com dari situs resmi PN Muara Bungo, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Perkara itu ditangani jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Soemarsono.
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan berencana) sebagaimana dalam surat dakwaan pertama," tertulis di sana. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHPidana.
Baca: CPNS 2019 - Hanya di Provinsi Papua & Papua Barat, 6.600 Formasi Disiapkan, Ini Syarat & Jadwalnya!
Baca: Meski tak Mengaku Sebagai Pembunuh Istrinya, Alex, Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Sengeti
Baca: Mantan Kepala Cabang Bank Buka-bukaan di Depan Hakim, Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Tebo
Dapat diinformasikan, kasus ini mulai terendus ketika ditemukan mayat tanpa identitas di sebuah kebun karet di Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, Minggu (19/8/2018).
Bukan hanya itu, informasi yang dihimpun, terdakwa juga sempat bercerita kepada tetangganya, bahwa dia telah membunuh suaminya. Hal itu membuat tetangga melaporkannya ke kepala dusun.
Akhirnya, ibu tiga anak ini ditangkap pada Senin (20/8/2018) dini hari, saat hendak melarikan diri ke arah Sumatera Barat.(*)