Sepanjang 2018, PN Muara Bungo Tangani 276 Perkara Pidana Umum
Perkara yang ditangani PN Muara Bungo pun bemacam-macam. Mulai dari pencurian, penipuan, penadahan, hingga kejahatan terhadap nyawa.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, telah menangani sebanyak 276 perkara pidana umum (Pidum).
Informasi itu disampaikan melalui Humas PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah kepada Tribunjambi.com, Selasa (5/3/2019).
"Jumlah perkara yang ditangani tahun 2018 lalu sebanyak 276 perkara pidana biasa," terangnya.
Baca: Ranperda tentang Perlindungan Perempuan & Anak, Diputuskan Hari Ini di Sidang Paripurna DPRD
Baca: CPNS 2019 - Hanya di Provinsi Papua & Papua Barat, 6.600 Formasi Disiapkan, Ini Syarat & Jadwalnya!
Baca: Tagar #NgabalinNontonBokep Sempat Trending di Twitter, Benarkah ? Ini Penjelasannya
Baca: Gatot Nurmantyo Geram Namanya Dicatut Peredaran Hoaks Pesan Berantai Rencana China Kuasai Indonesia
Perkara yang ditangani PN Muara Bungo pun bemacam-macam. Mulai dari pencurian, penipuan, penadahan, hingga kejahatan terhadap nyawa.
Rizal melanjutkan, perkara yang ditangani juga meliputi perkara dewasa dan perkara anak.
"Ada 272 perkara dengan terdakwa berusia dewasa, dan 4 terdakwa anak," katanya. (*)
