Diduga Lakukan Poltik Uang Caleg DPR RI Ditangkap Panwas Tebing Tinggi

Handayani tertangkap Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi sedang melakukan kampanye tatap muka di Desa Teluk Pengkah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi politik uang 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - H Handayani Caleg DPR RI diduga melakukan money politic.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, Handayani tertangkap Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi sedang melakukan kampanye tatap muka di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi pada 28 Februari 2019.

Caleg tersebut diduga memberikan uang transportasi kepada warga peserta yang hadir.

Ketua Panwascam Tebing Tinggi, Deni dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu Caleg DPR RI dari partai PKB tersebut.

"Iya, kejadiannya di Desa Teluk Pengkah pada tanggal 28 Februari pada kegiatan kampanye tatap muka. Sudah kami bikin kajian dan kami rekomandasikan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindak lanjuti," ungkap Deni.

Baca: Wakil Bupati Bungo Ingatkan Rio Jangan Lupa Sumpah Adat

Baca: Beli Perumahan Grand Permatasari DP Nol Persen

Baca: Rumah Dinas Dokter Gigi Dibobol Maling, Uang Rp 4,4 Juta dan iPhone Raib

Baca: Wali Kota Jambi Paparkan Konsep Smart City Kota Jambi di Hadapan Delegasi Australia

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tanjab Barat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjabbar Divisi penanganan pelanggaran, Dr Yasin mengakui jika kasus tersebut sudah ditangani Bawaslu Tanjab Barat, sebagai bukti pelanggaran politik uang yang diamankan panwascam sebesar Rp 30 ribu per orang dengan alasan untuk uang transport .

"Ya, ada dugaan pelanggaran money politic, berdasarkan surat edaran KPU yang terbaru per tanggal 26 Februari bahwa biaya transport tidak boleh diberlakukan berbentuk uang. Sebelumnya memang peraturan KPU untuk uang transport dibolehkan maksimal Rp 60 ribu per orang," ungkap Dr Yasin.

Namun menurutnya, sosialisai surat edaran KPU terbaru tersebut belum sampai ke beberapa caleg di daerah - daerah sehingga banyak yang belum tau terkait uang transport yang tak dibolehkan lagi.

"Sehingga yang bersangkutan saat melakukan kampanye tatap muka di wilayah Teluk Pengkah diamankan dan dicegah oleh panwascam," sebutnya.

Dia menjelaskan, sekarang khasus pelanggaran tersebut masih diklarivikasi dan sedang pengumpulan barang bukti serta keterangan saksinya.

"Uang transport yang diamankan Panwascam sebesar Rp 30 ribu per kepala. Namun total yang sudah dikasih kita belum tau secara pasti, yang jelas kita ambil samplenya cuma dari satu orang saksi saja. Karena rata-rata peserta yang menghadiri kampanye tersebut tidak mau menjadi saksi," jelasnya.

Baca: PN Sengeti Canangkan Bangun Zona Integritas, Sekda Muarojambi Berharap Ada Perbaikan Pelayanan

Baca: Jaga Ketersediaan Bahan Pokok, TPID Provinsi Jambi Buka Toko di Pasar Angso Duo

Baca: Sungai Batanghari Meluap, Dua Sekolah di Batanghari Terendam Air

Baca: 3 Pelaku Penyelundupan Sabu Ditangkap BNNP, Perjalanan Sabu dari Malaysia hingga Jambi Terungkap

Dia menegaskan, kalau terbukti melakukan politik uang, caleg yang bersangkutan jelas akan disanksi pidana.  

"Kalau money politic jelas sanksinya pidana. Kalau terbukti, tapi inikan masih klarifikasi. Untuk itu kita lagi kumpulkan data unsur perbuatannya disengaja atau tidak," tegasnya.

Dr Yasin menambahkan, karena ada unsur pidana, pihaknya harus melengkapi bukti baik formil maupun materilnya untuk bisa ditindak lanjuti.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved