UPDATE Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN, Pengumuman Bulan Ini

BKN memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak/PPPK/P3K 2019.

Editor: Duanto AS
Tribunnews
PPPK atau p3k 2019 

BKN memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak/PPPK/P3K 2019.

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil seleksi PPPK/P3K 2019 akan diumumkan bulan ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.

Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).

Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.

Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.

Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id

"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN.

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK

Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Baca Juga:

 Ingin Melahirkan Normal? Ikuti Kebiasaan Ini agar Persalinan Berjalan Lancar Tanpa Kendala

 Ramalan Zodiak 2 Maret 2019, Mimpi Cancer Bakalan Terwujud Hari Ini, Scorpio Baper Malam Nanti

 Tips Cara Xiaomi Hilangkan Beberapa Iklan Ads yang Kerap Mengganggu Pengguna, 100 Persen Berhasil

 Pengalaman Mia Khalifa, Awal Terjerumus Industri Film Dewasa hingga Pensiun, Implan Kena Bola Hoki

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved