Polres Muarojambi, Segera Limpahkan Tersangka Perkara BBM Ilegal dengan 20 Ton
"Untuk penangkapan minyak BBM yang kita lakukan, itu kita lakukan tahap dua dan akan kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kejaksaan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polres Muarojambi akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti, terkait dengan kasus BBM Ilegal sebanyak 20 ton. Hal ini disampaikan Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono saat di konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan barang bukti mobil truk bermuatan 20 ton BBM Ilegal. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pembawa minyak dari daerah Muba yang akan di bawa ke Riau pada Juli 2018 lalu.
Baca: Berkas Kasus BBM Ilegal 20 Ton, Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Kasat Res: Masih Dilengkapi
Baca: Hanya Butuh 78 Menit, Kopassus-Kostrad Selamatkan 347 Sandera: KKB Kocar-Kacir, Ini Kisahnya
Baca: Cara LIVE Streaming Man United vs Liverpool, Minggu (24/2/2019), di Vidio, Maxstream dan MNC
Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu EH dan JS turut diamankan. Namun, keduanya tidak di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Adapun pasal yang disanggkakan Pasal 53 huruf B UU RI tahun 2001 tentang Migas ancamannya 4 tahun dan denda 40 miliar.
"Untuk penangkapan minyak BBM yang sudah kita lakukan, itu kita lakukan tahap dua dan akan kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Insha allah dalam minggu depan," sebut Kapolres.
Diketahui juga bahwa pemberitaan sebelumnya berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi bahwa bahwa berkas penyidikan kasus BBM ilegal 20 ton tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan November 2018 lalu.
Baca: Dikhawatirkan BBM Ilegal, Disperindag Data Seluruh Pertamini di Jambi
Baca: Neno Warisman Disebut Aneh dan Sinting Oleh Dua Artis Papan Atas Ini, JK dan Luhut Juga Tanggapi
Baca: Ke Final! Skor Akhir Timnas U-22 Indonesia vs Vietnam 1-0, Jalannya Semifinal AFF U-22 2019
Bahkan tahapannya saat ini sudah masuk kategori si minta untuk dilimpahkan (P21 A) mengingat dinyatakan lengkap sudah lebih satu bulan. Sekedar informasi bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mitsubishi truk tangki orange yang bermuatan 20.000 liter minyak solar hasil olahan.(*)