Polisi Sita Narkoba dari Sepasang Penghuni Hotel di Kuala Tungkal, Ini Barang Buktinya

"Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,”

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Barang bukti dua paket diduga sabu yang diamankan dari penghuni hotel di Kuala Tungkal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Polisi mengamankan sepasang pengunjung hotel di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, beberapa waktu lalu karena kepemilikan narkotika. 

Kedua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kuala Tungkal tersebut, diamankan di salah satu kamar hotel dalam Kota Kuala Tungkal.

Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan Rabu (13/2/2019) lalu, sekira pukul 00.20 WIB di kamar hotel nomor 214 Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal.

Baca: Iran Diam-diam Memiliki 4.000 Mesin Pembunuh dalam Wujud Ninja Wanita: Seragam Loreng Gurun

Baca: Sepasang Penghuni Hotel di Kuala Tungkal di Amankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Kisah Tragis Tentara Wanita Inggris: Dikeliling Kadet Pria Dipaksa Melakukan Hal Tak Terpuji Ini

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat IPTU David Raditya Yudistira mengiyakan adanya penangkapan itu.

Pria dan wanita tersebut beriniasl WK (25) merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir dan DS (28) merupakan warga Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat.

“Penangkapan sepasang terduga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kuala Tungkal terdapat aktifitas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan, kemudian Satgas II Ops Antik 2019 yang dipimpin langsung oleh Kasatgas II (Kasat Narkoba, red) melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Sejumlah baranag bukti yang diamankan dari sepasang pengunjung hotel di Kuala Tungkal
Sejumlah baranag bukti yang diamankan dari sepasang pengunjung hotel di Kuala Tungkal (tribunjambi/darwin)

"Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel nomor 214 yang ditempati sepasang pria dan wanita tersebut," ujar IPTU David Raditya Yudistira, Minggu (24/2/2019).

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan satu buah tas merk polo warna coklat yang terletak dibawah ranjang yang dalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan dua butir pil ekstasi.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada kedua tersangka tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Atas penangkapan pasangan tersebut, Satgas II Ops Antik langsung melakukan pengembangan terhadap target (TO) lainnya.

"Namun saat akan dilakukan penangkapan TO yang dimaksud berhasil melarikan diri,” terangnya.

Baca: Kapolres Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu, Polri Peduli Masyarakat

Baca: Terdakwa Pipanisasi Tanjab Barat, Senin Ini Dijadwalkan Dengarkan Tuntutan dari Jaksa

Baca: Karena Ini, WFC Bukan Cuma Tempat Nongkrong, tapi Juga Bisa jadi Tempat Menyalurkan Minta Baca Anak

David menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, dua plastik diduga sabu seberat 1.38 gram bruto, uang tunai Rp600 ribu, seperangkat alat hisap sabu, satu pacs paket klip, satu buah sendok sabu kecil, satu buah sendok sabu besar.

Selain itu, juga diamankan satu kotak rokok yang terbuat dari seng merek BOLD warna hitam, satu buah korek Api, dua butir pil ekstasi warna orange, dua buah pirek, satu unit timbangan merek HWH pocket scale warna hitam, dua unit Handphone Nokia tipe 105 warna biru dan tipe 107 warna hitam serta satu buah tas selempang pria merek polo warna coklat.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” terang Kasat Narkoba.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved