Ini Kata Mahfud MD, Peluang Ahok Gantikan Kyai Maruf Amin Secara Hukum
Isu soal Cawapres nomor urut 01, Maruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Ini Kata Mahfud MD, Peluang Ahok Gantikan Kyai Maruf Amin Secara Hukum
TRIBUNJAMBI.COM - Isu soal Cawapres nomor urut 01, Maruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebar di media sosial dan diangkat menjadi berita utama media massa.
Koran Indopos memberitakan isu Ahok akan gantikan Maruf Amin itu menjadi polemik, hingga berujung peelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin ke Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan pandangannya.
Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.
Baca: Warna Kuku Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu, Berwarna Kuning, Putih, Pucat, Rapuh, Kebiruan atau Gelap?
Baca: Ke Siapa Ditujukan Sindiran Krishna Murti? Usai Joko Driyono Jadi Tersangka, Warganet Sebut Nama Ini
Baca: Korban Kebakaran Sumur Minyal Ilegal di Bungku Bernama Herdam Warga Sekayu
Disamping itu, pemahaman yang menyebar di masyarakat atas tersebarnya isu tersebut adalah Ahok memang benar-benar bisa menggantikan Maruf Amin sebelum pilpres.
Atau, kedua masyarakat beranggapan Ahok bisa menggantikan Maruf amin setelah terpilih menjadi wakil presiden.

"Jadi Maruf amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesuad dipilih."
"Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud MD.
Lanjutnya, ada dua syarat untuk menggantikan wakil presiden menurut undang-undang.
Yang pertama, punya catatan kepolisian yang baik.
Kemudian, calon wakil presiden tidak pernah dihukum karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih.
"Di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan. Yang kedua, ini pemilihan 59 hari lagi, di undang-undang seumpama cawapres berhalangan tetap itu tidak bisa lagi diganti. Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," terang Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD kembali menjelaskan, bila seandainya Jokowi dan Maruf Amin terpilih, Ahok tidak bisa serta merta langsung mengganti.

Disebut Dampingi Jokowi, Mahfud MD Telah Urus Surat Pencalonan sebagai Pejabat Negara di PN Sleman. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
"Kalau sesudah Pilpres ada UU MD3, yang menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetepa itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah dijatuhkan pidana 5 tahun atau lebih."
Baca: Sedang Berlangsung, 19.00 Persebaya vs Persinga Ngawi, Simak Jadwal 16 Besar Piala Indonesia 2019
Baca: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar LAGI, Kejadian Berulang hingga Tersangka Illegal Drilling
Baca: Heboh Cuitan CEO Bukalapak, Warganet Ramai Copot App Buka Lapak, Istri Achmad Zaky Curhat