Ini Cara Kurir Narkoba 4 Ribu Butir Pil Ektasi, Simpan Barang Bukti di dalam Mobil Avanza

"Penangkapan kita lakukan pada hari Kamis (14/2/2019), di tangkap sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Eka.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Fadly
Tersangka kurir narkoba yang membawa 4 ribu ektasi dari Pekan Baru menuju Medan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi di Provinsi Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Wahyudianta mengatakan, untuk membawa ekstasi tersebut, tersangka RI diupah Rp2,5 juta. Barang bukti dibawa 4 ribu butir ektasi yang dikemas dalam 4 paket plastik besar.

Baca: Baim Wong Tanggapi Tudingan Deddy Corbuizer soal Dompleng Popularitas Lewat Rafathar

Baca: 2 Pejabat Pemprov Ini Memilih Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK, Wahyudi Pilih Salami Wartawan

Baca: 1 Jam Polisi Menunggu, Ini Kronologi Penangkapan Kurir Pembawa 4 Ribu Pil Ektasi dari Pekan Baru

Baca: Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ektasi, yang Dibawa dari Pekanbaru

"Barang bukti disimpan di Dashbor depan di belakang lampu Mobil Jenis Avanza. Ia menyimpan ekstasi terbagi dua, sebelah kiri 2 ribu butir dan sebelah kanan 2 ribu butir lagi," jelasnya.

Penangkapan tersangka di kawasan Jalan lintas Timur KM 35 Kabupaten Muaro Jambi.

"Penangkapan kita lakukan pada hari Kamis (14/2/2019), di tangkap sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Eka.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved