1 Jam Polisi Menunggu, Ini Kronologi Penangkapan Kurir Pembawa 4 Ribu Pil Ektasi dari Pekan Baru

"Barang bukti diambil di Pekan Baru, Riau, dari Narapidana Lapas Bengkalis berinisial O,"

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Fadly
Dirnarkoba Polda Jambi, didampingi Kabid Humas, saat pers releas pengungkapan 4 ribu butir pil ektasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi di Provinsi Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat pres release di Polda Jambi, Jumat (15/2/2019) siang, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 35, Kabupaten Muarojambi.

Tersangka yang diamankan kata Eka Wahyudianta yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, berinisial RI (52) warga Jalan Gagak Hitam Nomor 35 Sungai Sikambing, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca: Fakta Baru Sidang Ahmad Dhani Kasus Vlog Idiot - Surat buat Ibu hingga Eksepsi Ditolak & Peci Sufi

Baca: VIDEO VIRAL Keranda Mayat Dihanyutkan di Sungai Sebelum Dikubur, Ada Pesan untuk Pemerintah

Baca: Heboh Kalajengking di Kabin Lion Air, Karim sempat Teriak-teriak dan Pencet Tombol

Tersangka kurir narkoba yang membawa 4 ribu ektasi dari Pekan Baru menuju Medan
Tersangka kurir narkoba yang membawa 4 ribu ektasi dari Pekan Baru menuju Medan (Tribunjambi/Fadly)

Menurut Eka, awalnya Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Avanza putih bernomor polisi BK 1303 ED, akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 11.10 WIB tim Opsnal turun ke lapangan dan patroli di Jalan Lintas Timur KM 35, Muarojambi.

Sekitar pukul 12.10 WIB, melintas mobil Avanza sesuai dengan informasi awal, dan diberhentikan. Di dalam mobil ada seorang pria bernama Raja Ibrahim. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan empat bungkus plastik berisikan narkoba jenis ektasi berjumlah 4 ribu butir ekstasi.

Baca: Perencanaan Bercinta Kaisar China, Cara Tiduri 121 Perempuan dalam 15 Hari, Pembagiannya Rumit

Baca: Penyelenggaraan Haji 2019, Kemenag Jambi Buka Rekrutment Petugas Haji, Ini Persyaratannya

Baca: Sejumlah Negara Berebut Tuan Rumah Piala Dunia 2030, Bagaimana Dengan Timnas Indonesia?

Barang bukti dibawa dari Pekan Baru menuju Palembang, Sumatera Selatan atas pesanan mantan Narapidana berinisial S.

"Barang bukti diambil di Pekan Baru, Riau, dari Narapidana Lapas Bengkalis berinisial O," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved