Sok Jagoan dan Pukuli Sopir Mobil Pembawa Ayam Pakai Helm, Ini yang Dikatakan Hakim Kepada Terdakwa
“Masih ada jaman sekarang orang sok jagoan? Jagoan neon!” kata Yandri selaku hakim ketua majelis dalam persidangan, pada Kamis (14/2/2019).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi premanisme atau sok jagoan, membuat Jery Supriadi dan Muhammad Nasir menjadi terdakwa dikursi pesakitan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/2/2019), karena perbuatan mereka yang melakukan penganiayaan.
Korbannya adalah Ardiansyah, seorang supir mobil pengangkut ayam. Semua bermula pada saat korban bersama rekannya berencana menjemput drop out (do) ayam di Payo Selincah, mengendarai mobil pick up.
Sampai di kawasan pasar baru, jalan yang sempit karena ramai, terpaksa korban mengambil jalur kanan. Namun dari arah belakang tiba-tiba sepeda motor RX King menyenggol mobil pick up yang dikendarai terdakwa.
Baca: 13 Taruna Akpol Dikeluarkan dari Akademi, Kasus Penganiayaan Adik kelas Hingga Tewas
Baca: Cinema XXI di Jamtos, Segera Hadir Bagi Anda yang Hobi Menonton Bioskop
Baca: KPK Laporkan Penganiayaan, Pemprov Papua Balik Laporkan dengan Aduan Pencemaran Nama Baik
Kedua terdakwa kemudian terjatuh. Awalnya, Ardiansyah tidak merasa kalau motor tersebut tersenggol, tapi tiba-tiba dua pengendara motor itu mendatangi mobil Ardiansyah dan langsung menarik Ardiansyah keluar dari mobilnya.
Muka dan kepala Ardiansyah sempat dipukul oleh dua pengendara motor itu dengan helm. Lantas Ardiansyah berhasil kabur dengan mobil pick upnya. Namun, sesampainya di lampu merah dia kembali dikejar kedua terdakwa.
Baca: Sosok Kabareskrim Baru, Irjen Idham Aziz yang Disebut Jagoan Densus 88 & Kawakan di Dunia Reserse
Baca: Honda PCX ala Racing, Tampilannya Lebih Sporty hingga TVS Entorq 210, Sang Penantang NMAX & PCX 150
Karena direlai oleh warga, Ardiansyah bersama rekannya dibawa ke rumah Jery dan Nasir. Mereka menahan mobil ayam milik bos dari Ardiansyah dan membuat perjanjian damai yang tidak pernah direalisasikan.
Lantas pulang dari situ Ardiansyah melaporkan perlakuan dua pengendara motor ini ke polresta. Sebab begitu banyak kerugian yang dideritanya, kepalanya pusing selama tiga hari, dia lalu dipecat bosnya walau pun bosnya juga membiayai perobatan dan mobil ayamnya sempat ditahan Jery dan Nasir.
Dalam catatan visum Ardiansyah ditemukan adanya luka lecet di lengan kanan bawah, lengan kiri, memar dipipi kiri, benjolan dikepala belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Baca: Mau Nginap di Hotel Ini? Cuma 14 Ribu, Tapi Tamu yang Lain Lagi Nunggu Ajal
Baca: Viral, Warga Cekcok Gara-gara Tetangga Masak Babi, Ini Solusi yang Ditawarkan
Baca: Monika Terbaring dengan Wajah Membengkak, Remaja Putri Ini Butuh Uluran Tangan, Ini Vonis Dokter
“Masih ada jaman sekarang orang sok jagoan? Jagoan neon!” kata Yandri selaku hakim ketua majelis dalam persidangan, pada Kamis (14/2/2019).
Sidang kemudian ditunda. Dua terdakwa dikenai pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)