KPK Laporkan Penganiayaan, Pemprov Papua Balik Laporkan dengan Aduan Pencemaran Nama Baik

Pemprov) Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Suci Rahayu PK
IST
Ilustrasi 

KPK Laporkan Penganiayaan, Pemprov Papua Balik Laporkan dengan Aduan Pencemaran Nama Baik

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (4/2/2019).

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).

Baca: Kronologi 2 Pegawai KPK Dihajar Orang di Hotel Borobudur, Hidung Retak-retak

Baca: Tommy di RS, Selamatkan Soeharto dari Penculikan & Pembunuhan Jenderal TNI AD, Ini Kesaksian Bu Tien

Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan Dicopot SBY dari Jabatannya

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Argo menjelaskan, kepada polisi Alexander selaku Kuasa Hukum Pemrov Papua menceritakan kronologis kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).

Menurut Alexander kepada polisi, saat itu Pemprov Papua sedang menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor sedang memgambil gambar tanpa seizin Pemprov Papua atau pihak hotel.

Baca: Daftar Harga Motor Sport 150 CC Februari 2019 - Honda, Yamaha dan Suzuki

Baca: Awas Kelainan Seksual Zoofilia! Seekor Kambing yang Sedang Hamil Mati Usai Diperkosa Delapan Pria

Setelah mengambil gambar, terlapor melakukan komunikasi dengan orang lain melalui telepon.

Lalu pegawai pemprov Papua menghampiri dan menanyakan jati diri atau identitas terlapor serta aktifitas yang sedang dilakukan dengan mengambil gambar.

"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu Ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ujar Argo.

Setelah itu, pihak pemprov menanyakan kelengkapan administrasi tugas yang dimiliki terlapor.

Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.

"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ungkap Argo.

Baca: Disewa Seorang Pria Selama Dua Jam, Wanita Panggilan Ini Disuruh Kerja Bukan Profesinya

Baca: Matahari Bertabur Diskon, dari 70 Persen Hingga Beli 1 Gratis 2

Disebutkan Alexander, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved