Kronologi 2 Pegawai KPK Dihajar Orang di Hotel Borobudur, Hidung Retak-retak
Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Peristiwa itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur Jakarta. Dua orang pegai itu melakukan pengecekan informasi ...
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dipukuli saat berada di Hotel Borobudur Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melaporkan ke polisi kronologi penganiayaan dua pegawai KPK saat memantau rapat anggaran Ketua DPRD dan Gubernur di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Akibat penganiayaan itu, dua pegawai KPK menderita luka. Kasus ini sudah ditangani polisi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).
"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.
Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.
Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.
Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya.
Baca Juga:
Rahasia Soeharto Bisa Bertahan di Jajaran Jenderal, Meski Kerap Tak Sepemikiran dengan Soekarno
Berkat Tommy, Soeharto Lolos dari Tragedi Berdarah Gerakan 30 September yang Bunuh 8 Jenderal TNI
Hasil Liga Spanyol - Real Madrid vs Deportivo Alaves 3-0, Tidak Merubah Posisi Klasemen Sementara
Hasil Liga Italia - Inter Milan vs Bologna, Kekalahan Inter Milan 3 Kali Berturut-turut
Saat ini, kata Febri, kedua pegawai telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata dia.
Febri mengingatkan, serangan terhadap pegawai KPK tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Apalagi, melalui tindakan main hakim sendiri.