Di Persidangan, Pria Ini Ngaku Butuh Modal untuk Menikah, Ternyata Ini yang Telah Dilakukannya
"Saya masuk kerumah dengan mencongkel jendela yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim, yang dipimpin majelis Arpan Yani, Rabu (13/2/2019)
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada-ada saja yang diperbuat Ismanto, warga Kecamatan Pall Merah nekat mencuri kotak amal masjid dan rumah kosong untuk modal menikah. Apes, ia tertangkap dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Sekarang Ismanto hanya bisa menunduk di hadapan hakim. Saat ditanya majelis hakim, ia mengaku butuh modal untuk menikah.
"Tapi tidak jadi, karena di sidang," jelasnya, kepada hakim.
Baca: Kamu Gemar Minum Kopi? Ini yang Terjadi pada Tubuh saat Konsumsi Kopi, Mood hingga Kolesterol Tinggi
Baca: Bantah Menkominfo, Ini Kata Instagram Soal Blokir Akun Komik Muslim Gay
Baca: Dari Monyet Putus Cinta sampai Tiang Ambruk Kena Puting Beliung
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, terdakwa mengatakan, aksinya tersebut terhenti, saat masuk ke masjid dan berusaha membawa kotak amal, lalu diketaui warga.
Meski sempat kabur dan bersembunyi di atas loteng masjid, namun ia berhasil ditangkap warga. Atas perbuatanya, Ismanto dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHP.
Sebelumnya diketahui Ismanto, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, mencuri kotak amal masjid dan sebuah rumah kosong. Aksi nekat tersebut dilakukan Ismanto karena kebutuhan untuk modal menikahi sang pujaan hati.
Baca: Rudi Wijaya Yakin Tak akan Pake Rompi KPK, Simak Penuturan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini
Baca: KPUD Bungo Lantik 5 Orang, Ini Daftar Nama PPK-PPS yang Baru
Baca: Lansia Menangis saat Dikunjungi, Alumni Kapal Pemuda Asia Tenggara-Jepang Kunjungi Panti Wredha
Selain kotak amal, Ismanto juga membobol rumah orang warga yang dalam keadaan kosong.
"Saya masuk ke rumah dengan mencongkel jendela yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim, yang dipimpin majelis Arpan Yani, Rabu (13/2/2019).
Dari hasil masuk rumah kosong yang diketahui milik korban Rahmat, terdakwa Ismanto berhasil membawa sejumlah uang, jam tangan, dan sejumlah telepon genggam. (*)