KPUD Bungo Lantik 5 Orang, Ini Daftar Nama PPK-PPS yang Baru
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di-PAW berjumlah lima orang. Kelimanya dilantik komisioner ...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melaksanakan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap PPK dan PPS di Kabupaten Bungo. Pelantikan dilangsungkan di aula KPUD Bungo, Kamis (14/2/2019).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di-PAW berjumlah lima orang. Kelimanya dilantik komisioner divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bungo, Musfal.
Adapun nama-nama yang dilantik, adalah:
Ade Irawan, mengantikan Moh Yusuf sebagai anggota PPK Limbur Lubuk
Mengkuang, yang mengundurkan diri pada 1 Februari 2019.
M Isa, menggantikan Lizarniati sebagai anggota PPS Tanah Tumbuh, yang mengundurkan diri pada 9 Februari 2019.
Suherwin, menggantikan Muhammad Taufik sebagai anggota PPS Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, yang mengundurkan diri pada 28 Januari 2019.
Ria Pertiwi, menggantikan Imanul Khabibi sebagai anggota PPS Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, yang mengundurkan diri pada 10 November 2018.
Edi Susanti, menggantikan Ririn Kurnia sebagai anggota PPS Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Usai pelantikan tersebut Musfal menjelaskan, PAW dilakukan karena adanya kinerja yang simpang siur.
"KPU Kabupaten Bungo selalu mengevaluasi kinerja PPK dan PPS di tingkat bawah, karena beberapa hal yang perlu kami perhatikan, banyaknya kinerja mereka yang simpang siur," ujarnya.
FB LIVE
Artinya, lanjut Musfal, ada yang mengundurkan diri, ada yang berhenti, dan ada juga yang tidak mampu dalam melaksanakan tugas.
"Jadi, KPU menjelang hari pencoblosan tetap melakukan evaluasi kerja," ujarnya lagi.
Dijelaskannya, PPK Limbur Lubuk Mengkuang di-PAW dengan alasan mengundurkan diri karena dia tidak mampu dalam melaksanakan tugas.
Untuk PPS Kecamatan Tanah Tumbuh, karena ada tali perkawinan antara PPS dan PPK.