Hari Ini, Kasus Benih Lobster, Dilimpahkan ke Kejari Jambi, Segera ke Pengadilan

56.306 benih bibit lobster diketahui dirapat rari pesisir Lampung dan Pesisir Jawa Barat. Benih lobster ini diketahui akan rikirim ke Singapura.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Sebanyak 53.258 ribu ekor baby lobster selindupan berhasil diamankan Polres Tanjab Timur, Kamis (17/1) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Agung RI melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan negeri Jambi, terkait kasus benih lobster, pada Rabu (13/2/2019).

56.306 benih bibit lobster diketahui didapat dari pesisir Lampung dan Pesisir Jawa Barat. Benih lobster ini diketahui akan dikirim ke Singapura.

Baca: 100 Ribuan Benih Lobster Hasil Penggerebekan Dua Kasus Dilepasliarkan ke Perairan Pulau Berhala

Baca: 3 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar, Sebut Nama Bos

Baca: Benarkah Air Mineral yang Ditinggal di Mobil Berbahaya Bagi Tubuh? Ini Penjelasan BPOM

Baca: Viral : Tak Ada Jembatan, Warga Pilih Hanyutkan Jenazah ke Sungai

Polda Jambi kemudian mengamankan 9 orang pada 9 November 2018.

Sembilan orang ini dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang perikanan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved