Hari Ini, Kasus Benih Lobster, Dilimpahkan ke Kejari Jambi, Segera ke Pengadilan
56.306 benih bibit lobster diketahui dirapat rari pesisir Lampung dan Pesisir Jawa Barat. Benih lobster ini diketahui akan rikirim ke Singapura.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Agung RI melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan negeri Jambi, terkait kasus benih lobster, pada Rabu (13/2/2019).
56.306 benih bibit lobster diketahui didapat dari pesisir Lampung dan Pesisir Jawa Barat. Benih lobster ini diketahui akan dikirim ke Singapura.
Baca: 100 Ribuan Benih Lobster Hasil Penggerebekan Dua Kasus Dilepasliarkan ke Perairan Pulau Berhala
Baca: 3 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar, Sebut Nama Bos
Baca: Benarkah Air Mineral yang Ditinggal di Mobil Berbahaya Bagi Tubuh? Ini Penjelasan BPOM
Baca: Viral : Tak Ada Jembatan, Warga Pilih Hanyutkan Jenazah ke Sungai
Polda Jambi kemudian mengamankan 9 orang pada 9 November 2018.
Sembilan orang ini dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang perikanan.(*)