Satpol PP Kota Jambi Sidak ke Perumahan Mewah, dan Ternyata Ditemukan Ini
"Saya tau saya salah, dan tidak memiliki izin. Saya juga siap mana jalan baik yang diambil pemerintah supaya tidak ada pihak yang dirugikan,"
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Satpol PP Kota Jambi menemukan adanya pengecer gas LPG 3 Kilogram tanpa izin di Perumahan Puri Mayang, Selasa (12/2/2019).
Pengecer tersebut bernama Purwanto, dan tinggal di perumahan mewah tersebut. Saat sidak Satpol PP Kota Jambi menemukan 38 tabung gas 3 kilogram yang berisi, dan 18 tabung gas kosong.

Ketika ditanyakan kepada Purwanto ia menerangkan bahwa gas LPG tersebut dijualnya kepada warga perumahan sekitar. Padahal sudah diketahui bahwa gas LPG tiga kilogram hanya untuk warga miskin. Sementara perumahan tersebut diketahui sebagai perumahan mewah di Kota Jambi.
Dengan kejadian tersebut 56 tabung gas tersebut langsung disita Satpol PP kota Jambi. Rencananya Satpol PP akan menukar tabung tesebut dengan tabung gas 5 kilogram.
Baca: Tanjabtim Dapat Jatah Tambahan Tabung Gas 3 Kg, ASN Dilarang Pakai Gas Melon
Baca: Kronologi Sidang Ahmad Dhani Ricuh, Kasus Vlog Idiot, Saling Dorong Jaksa-Kuasa Hukum
Baca: Dalam Hitungan Jam, Pembunuh PSK di Merangin Ditangkap, Ternyata Di Sini Pelaku Sembunyi
Purwanto menuturkan bahwa dirinya menjual gas 3 kilogram mulai dari harga Rp23 Ribu hingga Rp25 ribu per tabung.
"Saya tau saya salah, dan tidak memiliki izin. Saya juga siap mana jalan baik yang diambil pemerintah supaya tidak ada pihak yang dirugikan," katanya. (*)