Pria Ini Edarkan Sabu untuk Pekerja Perusahaan, Juga Sediakan Warung untuk Tempat Langsung Konsumsi
"Sebungkus itu aku jual Rp 150 ribu," ujarnya, kepada wartawan di BNNK Batanghari, Selasa (12/2/2019).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Lukman (38) warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis sabu. Bahkan, ia menyediakan tempat bagi pelanggannya yang ingin langsung mengkonsumsi.
Tersangka yang mengedarkan sabu di kawasan Desa Agri, bagi pekerja perusahaan ini, diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, belum lama ini.
Baca: Keluar Dari Ruang Sidang Ahmad Dani Ucap Kalimat Ini, Mengejutkan
Baca: Kunjungi Batanghari, Ini yang Disampaikan Danrem tentang Program Pencegahan Karhutla di Jambi

Dari pengakuan Lukman, sehari dia bisa menjual enam bungkus sabu-sabu kepada pekerja di PT Asian Agri. Hasilnya ia gunakan untuk kebutuhannya sehari-hari untuk anak dan istrinya.
"Sebungkus itu aku jual Rp 150 ribu," ujarnya, kepada wartawan di BNNK Batanghari, Selasa (12/2/2019).
Ayah dua orang anak ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku warga Jambi.
Baca: Danrem 042/Gapu, Elphis Rudi Sebut Korem 042/Gapu Bakal Naik Tipe
Baca: Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Merajalela, Nasabah Tragis Terjerat Utang Online
Baca: Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol dan Tim Gelar Rapat Tertutup dengan Tapak Wali
Baca: Menolak Berhubungan Badan, PSK di Merangin Dibunuh, Luka Parah di Leher Dalam Posisi Telungkup
"Dia kebetulan lewat dan mampir ke rumah nawari sabu. Aku beli," katanya.
Ia nekat jualan sabu sejak setahun belakangan. Alasannya karena faktor ekonomi.
"Setahun ini aku cuma jualan sabu. Dak ada kerjaan lain," ujarnya. (*)