Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Merajalela, Nasabah Tragis Terjerat Utang Online

Gara-gara menunggak, Andika pun terus kena teror perusahaan pinjaman online tersebut. Parahnya, statusnya sebagai penunggak disebar ke seluruh keluar

Editor: Duanto AS
kompas.com
Ilustrasi keramaian warga. 

Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Merajalela, Nasabah Tragis Terjerat Utang Online

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk meminjam uang tak perlu beranjak dari tempat duduk. Sudah ada pinjaman online!

Aplikasi pinjaman online ini makin menjamur dan memudahkan orang untuk meminjam uang, hanya menggunakan ponsel sudah bisa utang online.

Faktanya, makin banyak orang yang terjerat utang pada fintech pinjaman online.

Kisah berikut ini menggambarkan seperti apa frustasinya mereka yang sudah terjerat pada pinjaman online.

Kisah tragis

Suaranya bergetar menahan jengkel.

Andika tampak betul-betul kesal saat menceritakan pengalaman mengajukan pinjaman ke salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam alias peer to peer (P2P) lending basis teknologi finansial (tekfin).

Akhir Agustus lalu, ia terpaksa meminjam Rp 2 juta ke tekfin bernama BusKas untuk biaya pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatra Selatan.

Baca Juga:

 Menolak Berhubungan Badan, PSK di Merangin Dibunuh, Luka Parah di Leher Dalam Posisi Telungkup

 Ternyata Inilah Postingan Foto Umi Pipik yang Dihapus Instagram, Padahal Posenya Biasa Saja

 BREAKING NEWS KPK Periksa 9 Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 Pengusaha Jambi

 Psywar Jokowi dan Prabowo Jelang Debat Pilpres 2019 Putaran Kedua, Kata-kata Menohok yang Pedas

Saat itu, ibu saya meninggal, jadi harus pulang, kata karyawan di sebuah perusahaan swasta di Bekasi ini.

Pinjaman tersebut jatuh tempo dua minggu kemudian, dengan bunga sangat tinggi, mencapai 30%.

Bila dibagi, bunganya lebih dari 2% per hari.

Dia juga masih harus membayar lagi biaya administrasi Rp 200.000 dan denda 0,7% sehari kalau terlambat membayar.

Lantaran bunga kelewat tinggi, saat jatuh tempo Andika tak sanggup melunasi utangnya.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved