Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Merajalela, Nasabah Tragis Terjerat Utang Online

Gara-gara menunggak, Andika pun terus kena teror perusahaan pinjaman online tersebut. Parahnya, statusnya sebagai penunggak disebar ke seluruh keluar

Editor: Duanto AS
kompas.com
Ilustrasi keramaian warga. 

Artinya selama dua pekan, bunganya 16,8% atau lebih dari 1% per hari.

Pia juga masih harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000 dan denda Rp 60.000 jika terlambat membayar.

Tak mau kena denda, ia pun buru-buru melunasi pokok dan bunga sebelum jatuh tempo.

Masalah muncul.

Begitu lunas, nilai pinjaman di aplikasi TangBull tidak berkurang.

Justru ia harus membayar tambahan Rp 30.000 per hari.

Pia langsung menghubungi customer service, tapi masalah itu baru bisa selesai 14 hari kemudian.

Kalau menunggu 14 hari, utang bertambah. Saya sudah bayar lunas, katanya.

Tidak beretika

Andika dan Pia hanya dua dari ratusan orang maupun kelompok yang mengalami kejadian serupa.

Buktinya, dalam tiga tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima lebih dari 500 pengaduan terkait pinjaman online.

Bahkan, sejak Mei hingga awal November lalu saja, ada 283 korban pinjaman online yang mengadu ke LBH Jakarta.

"Kami memang membuka posko pengaduan masyarakat terkait dengan layanan pinjaman online," ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta.

Sebagian besar pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta mengeluhkan tingginya bunga pinjaman yang membuat peminjam kesulitan memenuhi kewajiban.

Sehingga mereka terpaksa meminjam ke perusahaan pinjaman online lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved