Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Merajalela, Nasabah Tragis Terjerat Utang Online

Gara-gara menunggak, Andika pun terus kena teror perusahaan pinjaman online tersebut. Parahnya, statusnya sebagai penunggak disebar ke seluruh keluar

Editor: Duanto AS
kompas.com
Ilustrasi keramaian warga. 

Iya, sangat memberatkan apalagi saya juga ada kebutuhan mendesak lainnya.

Namun, mereka tidak mau menerima alasan apapun, ungkapnya.

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play (Google Play)
Aplikasi Pinjaman Online di Google Play (Google Play) ()

Alhasil, bunga pinjaman pun terus mekar.

Hingga akhir Oktober lalu, total bunga pinjaman yang harus ia bayarkan mencapai 60%.

Jadi, sekitar 2% per hari, ujarnya.

Itu belum termasuk denda harian, ya, total 28,5% selama menunggak.

Gara-gara menunggak, Andika pun terus kena teror perusahaan pinjaman online tersebut.

Parahnya, statusnya sebagai penunggak disebar ke seluruh keluarga terdekatnya.

Padahal, itu tidak ada dalam perjanjian saat mengajukan pinjaman.
Kesepakatan awalnya hanya ada pemberitahuan ke salah satu kerabat, tidak ke banyak anggota keluarga, terangnya.

Karena merasa terteror, dia pun mencari informasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perusahaan tekfin tempat dirinya mengajukan pinjaman.

Dari situ ia mendapat informasi bahwa tekfin tersebut terdaftar sebagai fintech ilegal.

"Saya terus dapat informasi kalau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka posko pengaduan soal ini, lalu saya ikut mengadu ke situ," imbuh Andika.

Kisah tragis Andika juga menimpa Pia.

Pada 14 Oktober lalu, ia terpaksa meminjam Rp 1,5 juta ke tekfin bernama Tangbull untuk biaya rumahsakit saudaranya.

Pinjaman tersebut jatuh tempo 3 November 2018, dengan bunga senilai Rp 252.000.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved