Hati-hati Jebakan Pinjaman Online Merajalela, Nasabah Tragis Terjerat Utang Online

Gara-gara menunggak, Andika pun terus kena teror perusahaan pinjaman online tersebut. Parahnya, statusnya sebagai penunggak disebar ke seluruh keluar

Editor: Duanto AS
kompas.com
Ilustrasi keramaian warga. 

Jadi, gali lubang tutup lubang, ungkap Jeanny.

Yang bikin tercengang, hampir setiap orang yang mengadu sudah memakai lebih dari satu aplikasi pinjaman online.

"Ada yang sampai pinjam ke 15 pinjaman online," beber Jeanny.

Mereka terpaksa gali lubang tutup lubang karena takut dengan cara penagihan tekfin yang tidak beretika dan cenderung pidana.

Beberapa bahkan ada yang sampai mengalami pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pengancaman, dan fitnah.

Dampak dari cara-cara penagihan ini cukup serius bagi peminjam.

Ada yang sampai kehilangan pekerjaan, stres, dan diceraikan pasangannya.

Tak hanya mengadu ke OJK dan LBH Jakarta.

Ada juga peminjam yang melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sulastri, Ketua Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan, makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan tekfin.

Sejauh ini, YLKI sudah menerima lebih dari 100 pengaduan dari mereka, baik berupa teror, denda harian, hingga bunga yang setinggi langit.

Bahkan, awal tahun YLKI sudah membuat laporan ke OJK untuk mengawasi dan menertibkan tekfin yang belum tedaftar.

Sebab, tekfin yang meresahkan masyarakat ini berpraktik secara ilegal.

Menurut Sulastri, langkah tegas perlu regulator lakukan.

Kalau terus dibiarkan, sama saja dengan melanggengkan praktik rentenir online.

Dan, praktik ini akan semakin merajalela dengan jangkauan yang sangat luas lewat internet.

Ditambah, memang masyarakat banyak yang butuh pinjaman, ucap Sulastri.

Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), mengatakan, penyedia jasa tekfin semakin menjamur di tanah air lantaran memang peluang pasarnya cukup besar.

Saat ini saja, ada 73 tekfin P2P lending yang terdaftar di OJK.

Sedangkan yang enggak terdaftar mencapai ratusan.

Jelas, keberadaan tekfin ilegal ini sangat merugikan industri fintech legal.

Makanya, kami ikut peduli dengan menertibkan anggota kalau ada yang terlibat, kata Kuseryansyah.

Yang ilegal tak ada sanksi

Menurut Kuseryansyah , banyak masyarakat yang mengakses pinjaman ke tekfin terutama yang ilegal, lantaran sangat mudah mendapatkannya ketimbang pinjam ke perbankan.

Tanpa agunan pula.

Di sisi lain, banyak masyarakat yang unbankable atau belum tersentuh layanan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Ada potensi kredit yang tidak bisa diakomodir bank dan lembaga keuangan konvensional lainnya senilai Rp 1.000 triliun, ujar Kuseryansyah.

Adrian Gunadi, Ketua Asosiasi FintechPendanaan Bersama Indonesia (AFPRI), menambahkan, prosedur pengajuan pinjaman di tekfin legal lebih ketat ketimbang yang ilegal.

Kalau di tekfin legal perlu ada agunan sebagai underlying berupa invoice debitur, kata dia.

Selain itu, ada juga sesi wawancara debitur terkait penggunaan pinjaman.

Saat ini, rata-rata bunga pinjaman di tekfin yang terdaftar sebesar 11% per tahun, tergantung jenis pinjaman, apakah sektor produktif atau konsumtif.

Cuma, menurut Jeanny, masalah tekfin ilegal muncul karena OJK belum optimal mengawasi perkembangan industri ini di tanah air.

Bukan cuma itu, regulator belum maksimal melindungi nasabah tekfin.

Meski OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, aturan ini hanya berlaku bagi tekfin yang terdaftar.

Padahal, jumlah tekfin pinjaman ilegal lebih dari 300 perusahaan.

Mereka memang dianjurkan daftar, tapi kalau tidak mendaftar tidak ada sanksinya.

"Dampaknya, mereka bebas saja," kata Jeanny.

Karena itu, Jeanny mendorong OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur sanksi terhadap tekfin ilegal.

Walhasil, masyarakat korban rentenir online tidak terus berjatuhan.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, membenarkan, regulasi yang ada sekarang baru mengatur tekfin yang terdaftar.

Meski begitu, OJK terus memantau perkembangan tekfin ilegal.

"Jika ingin dilindungi OJK, datang ke tekfin yang terdaftar," tegasnya.

Dengan jadi nasabah di tekfin legal, tentu lebih aman lantaran sudah ada aturan main resminya.

Contoh, batas penagihan 90 hari kerja dan bunga maksimal 100% dari pokok.

Itu sebabnya, Hendrikus mempertanyakan, kenapa orang lebih memilih datang ke tekfin ilegal untuk mengajukan pinjaman.

Padahal, tekfin liar ini tidak jelas keberadaannya, memberikan bunga tinggi, dan tidak manusiawi dalam melakukan penagihan pinjaman.

"Kami terus sosialisasi di luar Jawa, seperti di Bali dan Medan, untuk melakukan pinjaman onlinedi tekfin legal," katanya.

Jika tak ada hukum yang tegas dan masyarakat pun abai, korban rentenir online akan terus berjatuhan. (Havid Vebri, Nina Dwiantika, Ragil Nugroho)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Menolak Berhubungan Badan, PSK di Merangin Dibunuh, Begini Kronologinya

 Tiga Langkah Sintong Panjaitan saat Pencopotan Prabowo Subianto, Kisah Pengepungan Rumah Habibie

 Daftar Mantan Danjen Kopassus di Kubu Jokowi dan Prabowo, Perang Jenderal di Pilpres 2019

 Mengapa Pesawat Lion Air Banyak yang Nganggur? Ini yang Sedang Terjadi di Dunia Penerbangan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved