Mulai Bulan Depan, Kendaraan Berat yang Nekat Lewat Jalan Ness Ditindak, Ini Hasil Rapat

Itu merupakan hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan sejumlah instansi terkait, Selasa (12/2).

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Zulkifli
Rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan sejumlah instansi terkait, Selasa (12/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai bulan depan, kendaraan berukuran besar yang melintas di Jalan Ness dari arah Simpang Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi, ke Simpang Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari, maupun sebaliknya, akan ditindak.

Itu merupakan hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan sejumlah instansi terkait, Selasa (12/2).

Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Setda Jambi, dihadiri Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kabupaten Batanghari dan Muarojambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, serta Dirlantas Polda Jambi.

Asisten I Setda Provinsi Jambi, A Pani, mengungkapkan rapat yang digelar merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.

Surat itu berkaitan dengan padatnya ruas jalan provinsi, mulai dari Simpang Sungai Buluh sampai ke Simpang Sungai Duren. Jalan itu terutama pada malam hari sering dilewati bus dan truk berukuran besar.

"Kondisi ini membuat keresahan masyarakat yang ada di sepanjang jalur jalan tersebut, karena memang kondisi jalan itu tidak layak dan tidak pantas untuk dilewati kendaraan besar. Karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," kata A Pani, kepada Tribunjambi.com, Selasa (12/2).

FB LIVE

Dari hasil rapat bersama tersebut, dengan berbagai kajian, disepakati beberapa langkah untuk mengatasi masalah itu.

Baca Juga:

 Sidang Kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya Berakhir Bentrok, Ini Penyebabnya

 Sinopsis Drakor Whats Wrong With Secretary Kim Episode 12, Alasan Young Joon Lupa Ingatan

 Dua Idol Jepang Ini Jual Sisa Air Mandi Mereka jadi Merchandise, Harganya Cukup Fantastis, Tertatik?

 BREAKING NEWS: Habib Bahar bin Smith Segera Disidang, Pengadilan Digelar di Kota Bandung

Langkah pertama yang diambil dinas perhubungan, memasang rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan besar di jalan itu.
"Pemasangan ini dilakukan, kita kasi tempo kepada dinas perhubungan paling lambat tanggal 17 besok," ujar A Pani.

Setelah dilakukan pemasangan rambu-rambu larangan, disepakati mulai Senin depan akan ada sosialisasi dan pengawasan jalur itu selama satu bulan.

"Setelah waktu bulan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, pihak penegak hukum, aparat Ditlantas Polda Jambi dapat melakukan penindakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar," sebutnya.

A Pani menjelaskan jalur lintasan dari Kota Jambi menuju Kabupaten Batanghari itu hanya boleh dilalui kendaraan yang bertonase 8 ton ke bawah.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang diwakili Kabid Lalulintas Darat Wing Gunariadi menyampaikan siap untuk melaksanakan apa yang telah disepakati didalam rapat koordinasi .

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved