Hati-hati! Tiga Warga Kota Jambi Didenda Puluhan Juta Gara-gara Buang Sampah Sembarangan
Sejak tahun 2019 ini sudah ada 3 pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Belum lama ini pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Jambi sudah dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan cara ini belum membuat masyrakat jera untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Dikatakan Yan Ismar, Kepala Satpol PP Kota Jambi, bahwa sejak tahun 2019 ini sudah ada 3 pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
Untuk kasus pertama pelaku pembuang sampah di atas 1 kubik mendapat hukuman 3 bulan penjara dan diganti dengan membayar subsidair senilai Rp 20 juta di pengadilan negeri Jambi.
Kasus kedua yakni membuang sampah kurang dari satu kubik pada siang hari menggunakan motor pengangkut sampah. Pelakunya akhirnya mau membayar denda administrasi senilai Rp 10 juta.
Baca: Lulus Tes CPNS, Dokter Ahli di Kota Jambi Ini Justru Pilih Mundur, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Rekrutmen P3K, BPKPSDM Tunggu Intruksi Bupati
Baca: Gajinya tak Dibayarkan Sekwan, Ini yang Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Merangin
Baca: VIDEO: Detik-detik Bocah Tenggelam di Sungai Tembesi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Baca: 3 Formasi Prioritas Pendaftaran PPPK 2019, Simak Syarat Setiap Formasi di ssp3k.bkn.go.id
Ketiga ini, ada lagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan menggunakan motor pengangkut sampah pada pukul 09.00. Yan Ismar menyebutkan bahwa saat ini pelaku pembuang sampah masih menjalani proses BAP di kantor Satpol PP Kota Jambi.
"Kalau yang dibuang sekarang ini bukan sampah rumah tangga saja, tetapi sepertinya sampah perusahaan kecil," katanya.
Ketika ditanyakan perusahaan mana yang membuang sampah tak tepat waktu tersebut. Yan Ismar masih enggan menyebutkan namanya.
"Sekarang masih kita BAP, selanjutnya kalau pelaku tidak mau membayar denda administrasi maka akan dinaikkan ke pengadilan Negeri Jambi," jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat bisa membuang sampah tepat pada waktu dan lokasi TPA.
"Kita ingatkan lagi bahwa jadwal pembuang sampah yakni pukul 18.00 sampai dengan 06.00 pagi," katanya.
Baca: 2 Kali ke Kerinci, Menteri Susi: Kerinci Memang Sangat Indah
Baca: Perang Dingin TGB dan Rocky Gerung, Berawal dari Kalau Alquran Diletakkan di Rak Fiksi
Baca: Truk Batubara Kembali Langgar Aturan, Dishub Provinsi Jambi Akan Gelar Rapat Besar
Baca: Daftar Online PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Formasi yang Dibutuhkan Beserta Syaratnya
Baca: Puluhan Desa di Provinsi Jambi, Belum Teraliri Listrik. Terbanyak di Daerah Ini