Daftar Online PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Formasi yang Dibutuhkan Beserta Syaratnya

Portal resmi sscasn.bkn.go.id ini berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran. berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews
Cara daftar PPPK atau p3k 2019 

Daftar Online PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Formasi yang Dibutuhkan Beserta Syaratnya

TRIBUNJAMBI.COM - Inilah persyaratan lengkap tiap formasi untuk pendafataran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Pendaftaran PPPK 2019 diantur secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Portal resmi sscasn.bkn.go.id ini berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran. berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran.

Portal tersebut sudah bisa diakses sejak Jumat (8/2/2019).

Namun, untuk melakukan registrasi online atau pendaftaran PPPK 2019 baru bisa dilakukan mulai Minggu, (10/2/2019) kemarin hingga 16 Februari mendatang.

Baca: 25 Persen Warga di Merangin Belum Punya Akta Kelahiran, Ini Penyebabnya

Baca: Tanaman Rumahan Ini Sekarang Diburu, Bahkan Berharga Jutaan Rupiah: Ini Dia Khasiatnya

Baca: Daftar 44 Pemenang Grammy Awards 2019, Ajang Bertabur Bintang dan Jadi Trending Topic

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2019, alangkah baiknya kamu menyimak alurnya terlebih dahulu.

Terdapat fomasi yang diprioritaskan untuk pendaftaran PPPK 2019 tahap I ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya, hanya berfokus pada perekrutan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Dirangkum dari Tribunstyle.com berikut persyaratan lengkap untuk 3 formasi PPPK 2019 atau P3K 2019, yang bersumber dari ssp3k.bkn.go.id.

Berikut persyaratan lengkapnya :

Tenaga pendidik

http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2019/02/11/3776232262.jpg
ssp3k.bkn.go.id
Tenaga Pendidik
  • TH Eks K-II
  • Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  • Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan

http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2019/02/11/546489320.jpg
ssp3k.bkn.go.id
Tenaga Kesehatan

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved