Belajar dari Pemkot Bandung, Kinerja PNS Kerinci Akan Dipantau Lewat Aplikasi Ini
Kabid Pendataan Pengembangan Karir, Jondri Ali menyebutkan Aplikasi E-RK ini lebih berbentuk sistem sundulan.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI-Setelah melaksanakan sosialisasi, Pemkab Kerinci yang tediri dari BKPSDM Kerinci, Bagian Kominfo dan Bagian Organisasi Setda Kerinci sudah siap untuk menerapkan sistem baru bagi ASN dalam Kabupaten Kerinci yang berbentuk Smart TPP berbasis Aplikasi Elektronik tahun 2019 ini.
Aplikasi ini merupakan aplikasi gabungan dari E-Remunisasi Kinerja, E-Siap yang berbentuk Absensi dan Presendi dan E-SImpeg. Ketiga aplikasi tersebut merupakan aplikasi adopsi dari Pemkot Bandung yang telah tertebih dahulu menerapkan aplikasi ini.
Kabag Kominfo Kerinci, melalui Kasubbag Aplikasi dan Telematika Kominfo Kerinci, Dores mengatakan Aplikasi ini merupakan aplikasi yang sangat baik. Terutama dalam usaha untuk memantapkan kinerja ASN di Kabupaten Kerinci, apalagi saat ini telah diterapkan TPP bagi ASN dalam Kabupaten Kerinci.
“Dengan aplikasi ini semua kegiatan ASN bisa terpantau, mulai dari absensi retina mata, kinerja serta TPP yang layak diterima oleh ASN tersebut,” ungkapnya.
Baca: Promo Spesial di Bulan Februari, Nobby Hijab Beri Diskon 50 Persen Hingga Scraf Gratis
Baca: Sipir Lapas Klas II Jambi Ditangkap Gara-gara Ikut Main Narkoba di Lapas
Baca: Hanya Hitungan Jam Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga Dusun Sido Mulyo Langsung Terendam Banjir
Baca: Belasan Jurnalis Bertopeng Prabangsa, AJI Kota Jambi Desak Cabut Remisi Susrama
Baca: Lantik 58 Pejabat, Bupati Romi Kecewa Ada Pegawai yang Pakai Uang demi Jabatan
Dijelaskannya, setiap bulannya ada print listing di semua operator yang ada di masing-masing OPD, sehingga setiap ASN bisa tahu kinerjanya setiap bulan. Sedangkan untuk operator dari semua OPD terfokus pada operator utama yang ada di BKPSDM Kerinci.
“Operator BKPSDM khusus menerima komplain serta mengevaluasi keaslian data yang dilaporkan operator OPD, untuk menghindari terjadinya kerjasama yang berbentuk pemalsuan data. Karena jika terbukti melanggar dan memalsukan data akan terdeteksi dan akan mendapat sanksi, yakni pemotongan TPP yang sangat besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, melalui Kabid Pendataan Pengembangan Karir, Jondri Ali menyebutkan Aplikasi E-RK ini lebih berbentuk sistem sundulan. Dimana TPP dari Kepala Dinas sepenuhnya tergantung dari kinerja bawahannya.
Sedangkan ASN setingkat Kabid 50 persen penilaian TPP-nya tergantung kinerja dari Kasi dan bawahannya. Sementara untuk Kasi 30 persen penilaian kinerjanya sebagai pertimbangan didasarkan atas kinerja stafnya. Sedangkan untuk staf TPP nya berdasarkan kinerjanya sendiri.
“Dengan begitu semua ASN memiliki perannya masing-masing, semua harus bekerjasama dan memberikan kinerja dengan baik untuk bisa mendapat TPP secara penuh,” katanya.
Ditambahkannya, aplikasi E-RK sendiri dapat membuat semua kinerja ASN bisa terpantau bahkan dengan dengan Aplikasi ini bisa dikalkulasikan besaran TPP yang bisa diterima setiap ASN di Kerinci. Berdasarkan perhitungannya para ASN dalam Kabupaten Kerinci minimal melaksanakan pekerjaannya selama 300 menit sehari atau 6.000 perbulannya, penilaian kinerja tersebut dapat memenuhi 70 persen dari penilaian.
Baca: Pungli di Samsat Merangin, Ubaidillah: Mudah-mudahan Cukup Sekali Ini
Baca: Akibat Pungli, Bakeuda Pecat JH dari Samsat Merangin
Baca: VIDEO: Tak Terima Ditilang Polisi, AD Hancurkan Motornya dan Kini Bakar STNK
Baca: Mendekam di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Tak Diizinkan Datang ke Pemakaman Neneknya
Baca: Akses SSCASN.BKN.GO.ID Belum Bisa Diakses, Simak Alternatif Pendaftaran PPPK
Sementara 30 persennya didasarkan atas penilaian perilaku dari ASN itu sendiri, mulai dari pemakaian atribut, tidak merokok di ruangan dan sebagainya.
“Nantinya dari semua capaian kinerja ini juga akan dikalkulasikan kembali dengan tingkat kehadiran dari ASN itu sendiri. Jika kurang maka akan menurunkan besaran dari TPP yang diterimanya. Didasarkan atas laporan OPD ke E-RK kami bisa meregulasikan besaran TPP yang diterima setiap ASN dan ASN yang berhak menerima TPP,” terangnya.