Orang Kaya Simpan Uang Di Swiss, Kini Bisa Dilacak
Indonesia baru saja menandatangi Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan salah satu negara surga pajak, Swiss. Hal ini sangat penting bagi Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM- Pengusaha kaya dalam waktu dekat tak bisa lagi menomplang Pajak dengan menyimpang uang di Swiss
Sehingga orang yang kaya menyimpan uang di Swiss bisa diakses jika diperlukan
Indonesia baru saja menandatangi Mutual Legal Asisstance (MLA) dengan salah satu negara surga pajak, Swiss.
Hal ini sangat penting bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo penandatanganan MLA ini merupakan langkah maju yang akan bermanfaat bagi Indonesia.
"Terutama dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

"MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," sambungnya.
Bila melihat hasil dari program Tax Amnesty 2016 lalu, Swiss tak masuk dalam 5 besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia.
Baca: Niat Berhenti Merokok Namun Susah, Begini Cara Mujarabnya
Baca: Fadli Zon Disarankan Minta Maaf, Diancam Santri Seluruh Indonesia akan Kepung Gedung DPR
Baca: Keluarga Sang Istri Rayakan Imlek, Alvin Faiz, Anak Ustadz Arifin Ilham Nampak Sambangi Mertua
Justru 5 besar ditempati oleh Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia. Padahal Swiss dikenal sebagai negara surga pajak tertua dan sangat populer di dunia.
Menurut Yustinus, ada dua kemungkinan, yakni orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sebelum Tax Amnesty, atau percaya diri tak akan tersentuh otoritas pajak di Indonesia.
Tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun.
Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.
Sedangkan menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar 331 miliar dollar AS (Rp 4.600 triliun) harta orang Indonesia di luar negeri.
Baca: Kakek 68 Tahun Ketagihan Masuk Penjara Karena Hal Ini, Merampok Supaya Ditangkap Polisi
Baca: 20 Artis K-Pop Terpopuler di Korea Saat Ini, di Posisi Berapa BLACKPINK, BTS, iKON, EXO, Wanna One?
Baca: BREAKING NEWS: Model Cantik Sekaligus Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu
"Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman," kata dia.
Dengan adanya MLA,.maka upaya untuk melacak harta orang Indonesia di Swiss bisa lebih mudah.
Terlebih Indonesia juga sudah tergabung ke dalam global Automatic Exchange of Information (AEOI).
Suatu kerjasama membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelacakan Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Swiss Kini Lebih Mudah "
Penulis : Yoga Sukmana