Jalan Patunas Berpolemik, Kadis PUPR: Yang Dibuat Rekanan, Bukan Perawatan, tapi Menutupi Kesalahan
"Saya melihat, sekarang ada pemeliharaan dengan menyemen bagian yang retak. Itu saya tegaskan tidak benar, " kata Andi Nuzul,
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polemik Jalan Patunas sampai saat ini tidak kunjung selesai. Hal tersebut dikarenakan jalan yang selama ini menjadi jalan protokol tersebut tercerderai dengan kualitas pembangunannya yang amburadul dan tidak menyehatkan bagi warga sekitarnya.
Pekerjaan Struktur Jalan Patunas yang bersumber APBD-P Tahun 2018, dengan nilai Pagu Rp. 7.000.000.000,00 yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. PILI AND TRIS SUNAS dengan penawaran Rp. 6.736.300.000,00 ini terbilang aneh karena masih berjalan di tahun anggaran baru 2019 dan pencairannya terbilang tinggi dengan angka berkisar 97,82 persen.
Baca: Pedagang Keluhkan Penutupan Jalan Patunas, Ini Alasannya
Baca: VIDEO: Kabar Terkini Titi Wati, si Pemilik Bobot 220 Kg Usai Operasi, Kini Sudah Bisa Duduk Sendiri
Baca: Ada Kuda Lumping, di Peresmian Replanting Kebun Sawit di Lembah Kuamang
Dari pantauan Tribunjambi.com, kondisi saat ini, Jalan Patunas sudah mengeluarkan batu-batu kerikil, dibeberapa titik ada badan jalan yang retak-retak. Belum lagi debu-debu pasir yang terus saja timbul setiap waktu.
Menanggapi Hal ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Andi Nuzul mengiyakan kondisi di lapangan yang amburadul.
Jalan yang seharusnya dapat dipergunakan dengan maksimal, namun saat ini masyarakat harus menerima akibat buruknya pekerjaan jalan.
Baca: RSUD Kuala Tungkal Tangani 49 Pasien DBD, 1 Anak Meninggal. Dinkes Akui Belum Punya Data
Baca: Taruna ATKP Makassar Tewas Setelah Dipukuli Senior, Ayahnya Tak Menduga Itu Pelukan Terakhir
"Saya melihat, sekarang ada pemeliharaan dengan menyemen bagian yang retak. Itu saya tegaskan tidak benar, " kata Andi Nuzul, Selasa (5/2/2019).
Ditambahkannya Pertanggungjawaban jawaban dari pihak rekanan dan PPK dinas PUPR dituntut karena telah mengerjakan jalan dengan kualitas yang tidak baik.
"Itu seharusnya tanggung jawab PPK juga. Jaminan pemeliharaan harus disita dan itu masukkan ke kas daerah," ujarnya tegas.
Menurutnya, saat ini dilakukan rekanan bukan pemeliharaan, melainkan menutupi kesalahan yang dilakukan selama pekerjaan.
Baca: Bapaknya Konglomerat Indonesia, Kisah Putri Tanjung yang Tak Silau Mata Meski Ayahnya Bos Trans TV
Baca: Sudah Terpotong, Alat Vital Bocah SD Asal Solo Disebut Disunat Jin, Ini Penjelasan Keluarga
Baca: Surat Habib Bahar Beredar di Media Sosial Isinya Tentang Perjuangan, Begini Kondisinya di Penjara
Baca: Surat Habib Bahar bin Smith dari Balik Penjara Viral di Medsos, Penjara Seperti Surga dan Neraka
"Secara teknis Itu bukan pemeliharaan, tapi menutupi kekurangan. Yang retak itu tidak bisa dipelihara. Di sini PPK harus bertanggung jawab. Retak-retak tidak bisa disiram dengan air semen," tuturnya.
Ia mengakui jika BPK sudah mendatangi PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk mempertanyakan mengenai jalan Patunas tersebut. Dalam hal ini ia juga menyayangkan ULP tidak memasukkan syarat maksimal bacing plan tiga jam dari lokasi.
"ini enam jam itu tidak memenuhi syarat. Kita minta tenaga ahli yang independen bukan yang abal-abal memeriksa jalan Patunas, " tutupnya. (*)