Oknum Guru SD di Pontianak Cabul, saat Jam Kosong Bawa Murid ke Kebun, Lalu Lakukan Hal Amoral

Perbuatan IA tak hanya sekali. Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan anak dididiknya sebagai korban pencabulan.

Editor: Duanto AS
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
IA pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri di sekolah dasar di Kota Pontianak, saat pers rilis di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/2/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum guru SD bertindak amoral.

Oknum guru SD di Pontianak, IA (57), diamankan aparat Polresta Pontianak.

Dia diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada muridnya.

Perbuatan IA tak hanya sekali. Terhitung sebanyak lima kali IA menjadikan anak dididiknya sebagai korban pencabulan.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal, mengungkapkan aksi IA terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka selama tiga kali pada Desember 2018 dan tanggal 16 Januari 2019 dan 24 Januari 2019,” terang Wakasat.

IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10 WIB.

Kedua kalinya pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kelas dan di kebun.

Baca Juga:

 Ratna Sarumpaet Dilupakan Tim Prabowo-Sandi, Eh Jokowi Malah Beri Jempol, Maksudnya Apa ?

 Rahasia Kebahagiaan Versi Orang Paling Bahagia di Dunia Matthieu Ricard, Tak Datang Tiba-tiba, Tapi

 Perbedan Yamaha MT-15 Tunggangan Rossi di Indonesia dengan Xabre, Simak Spesifikasi Komplitnya

 Kisah Cinta Adik Ipar Happy Salma, Sri Maya Kerthayasa Putri Bali yang Lepas Gelar Kerajaan

Pada 24 Januari 2019 di lakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

Korban yang trauma lalu enggan ke sekolah dan korban pun akhirnya mengadukan perlakuan IA pada kakaknya hingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi, petugas pun meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.

Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.

Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan di atas 15 tahun penjara,” ungkap Rezky.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved