Tiga Pemuda Dibekuk Polisi Gara-gara Curi Kipas Angin, Sepatu dan Celana
Tiga orang remaja di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak perwajib. Karena membobol salah satu rumah di Komplek Perumahan Unja.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tiga Remaja Bobol Rumah
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Tiga orang remaja di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak perwajib. Karena membobol salah satu rumah di Komplek Perumahan Unja Telanaipura, Kota Jambi.
Ketiganya yakni RJ (18) warga Jalan Raden Martadinata RT 05 Kelurahan Telanaipura, JH (18) warga warga Jalan Raden Martadinata RT 05 Kelurahan Telanaipura dan FR (16) warga Jalan Bakarudin RT 11, Kelurahan Simpang IV Sipin.
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini, ia mengatakan ketiga pelaku diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura.
"Sekarang pelaku diamankan di Mapolsek Telanaipura," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (3/2).
Baca: Ada 10 Ribu, Dukcapil Sarolangun Pastikan Stok Blangko KK Aman
Baca: Lima Investor Besar Masuk Kota Jambi, Total Invenstasi Capai Rp 2,7 Triliun
Baca: Pernah Melebihi Target, BPPRD Muarojambi Optimis PAD Capai Rp 76 Miliar
Baca: Pemkot Jambi Gelar Lomba Desain Tas Belanja Ramah Lingkungan, Daftar Gratis, Hadiahnya Jutaan
Baca: Terpeleset, Tiga Pelajar di Merangin Hanyut Terseret Arus Sungai, Dua Orang Tewas
Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/ 68 / I /2018/SPKT A/Sek TL. Pura Jambi. Pelapor yakni Dian Muh Fauzan (24) warga Perumahan Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah pada 25 Januari 2019. Rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci rapat.
Tidak lama, korban mendapat telepon jika barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi. Diantaranya, kipas angin, sepatu, jaket, celana dan kemeja sudah tidak ada lagi.
"Korban pulang dan melihat barang miliknya sudah raib," beber Alam.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Telanaipura. Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura selanjutnya melakukan penyelidikan.
Alhasil, keberadaan pelaku diketahui sedang bermain internet di salah satu Warung Internet (Warnet) yang berada di kawasan Telanaipura. "Saat penangkapan tidak ada perlawanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Baca: Pastikan Jumlah DPK dan DPTb, KPU Batanghari Koordinasikan Soal Pekerja dengan Disnakertrans
Baca: Awalnya Dikira Boneka Ternyata Jasad Bayi, Kondisinya Mengenaskan Sebagian Tubuhnya Dimakan Ikan
Baca: Pelaku Penganiaya Dua Petugas KPK di Hotel Borobudur, Diduga Oknum Kepala Daerah, Ini Kronologinya
Baca: Heboh, Jasad Bayi Ditemukan Warga Hanyut di Dam Sungai Suban, Kondisinya Tidak Utuh Lagi
Baca: SAD di Merangin Santai Menyandang Kecepek di Jalanan, Wakapolres Bilang Dilema