8 Siswa SLB yang jadi Korban Pedofilia, Masih Didampingi Dinsos, Berkas Perkara Sudah Tahap 1

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dari perbuatan bejat pelaku tersebut ada delapan siswa. Dengan usia 10 hingga 15 tahun.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/zulkifli
Pelaku pedofilia kepada korbannya yang merupakan siswa SLB di Tanjab Timur, diamankan Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Delapan siswa sekolah luar biasa (SLB) Negeri Tanjung Jabung Timur, hingga kini masih mendapatkan pendampingan khusus dari pihak Dinas Sosial Tanjung Jabung Timur.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh BJ (41) yang diketahui merupakan pengasuh asrama di sekolahan tersebut, membuat geger masyarakat Tanjung Jabung Timur pada pertengahan Januari 2019 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dari perbuatan bejat pelaku tersebut ada delapan siswa. Dengan usia 10 hingga 15 tahun.

Baca: Mbah Moen Doakan Prabowo, Prabowo Merasa Luar Biasa

Baca: HEBAT! Aksi Menembak Mayjen Suhartono, Komandan Korps Marinir, Belasan Sasaran Roboh Dalam 15 Detik

Baca: Superhero Sesungguhnya, Seorang Ayah Lakukan Hal Ekstrim untuk Selamatkan Anak dari Serangan Buaya

Untuk delapan siswa yang menjadi korban perbuatan bejat BJ tersebut, saat ini sedang mendapatkan pendampingan khusus dari pihak dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Pasca kejadian hingga saat ini ke delapan Bocah tersebut tengah menjalani pendampingan psikologis dibawah dinas sosial kita, bagian pekerja sosial (Peksos)," ujar Kadis Sosial Tanjung Jabung Timur Ridwan saat dikonfirmasi tribunjambi.com Minggu (3/2/2019).

Dikatakannya pula, pendampingan tersebut sudah dilakukan lebih kurang sejak seminggu terakhir yang dijadwalkan akan terus dilakukan hingga sepekan kedapan. Dikatakan Ridwan, beberapa waktu lalu pihak P2TP2 Provinsi juga sudah melakukan peninjauan namun hingga saat ini belum diketahui apa langkah selanjutnya dari pihak Provinsi.

"Dengan kejadian tersebut kondisi anak anak tadi dikatakan trauma memang mereka trauma namun tidak terlalu berat. Hanya saja ada dua anak diantaranya yang sedikit berbeda lebih pendiam dan tertutup," jelasnya.

Sementara itu perkembangan kasus sodomi terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut, dalam penaganan pihak kepolisian sudah lengkap tahap Satu. Pihak kepolisian sedang menunggu dari pihak kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.

"Untuk perkara sodomi yang kita tangani sudah tahap satu. Saat ini kita tinggal menunggu dari kejaksaan saja," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Indar Wahyu S.IK kepada Tribunjambi.com.

Diberitakan sebelumnnya BJ (41) pelaku sodomi terhadap sejumlah siswa sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tanjung Jabung Timur terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca: RUU Permusikan, Once Bilang Bikin Khawatir Musisi

Baca: Lebih Murah, Cara Bayar Bagasi Lion Air dan Wings Air Via Online, Tips Hemat Untuk Penumpang

Baca: SNMPTN Sudah Di Depan Mata, SIapkan Diri. Mau Masuk UNJA, Cek Di sini

Tersangka yang diketahui sebagai tenaga honorer pengasuh asrama SLB Tanjab Timur tempat korban menginap itu dilaporkan pihak sekolah ke Polres Tanjung Jabung Timur akibat perbutanya.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, saat press rilis terkait kasus itu rabu (23/1), menyebutkan tersangka BJ di duga telah melakukan aksi bejatnya itu tersebut sejak tahun 2017 lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita ada delapan orang siswa berumur 10-15 tahun yang saat ini diketahui menjadi korban tersangka. Dan hasil Visum sudah kita dapatkan ada dua korban didapatkan untuk bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," sebut Agus.

Baca: Pengemudi Pemula Lewat Gang Sempit? Cukup Gunakan Sedotan untuk Ukur Jarak Kanan dan Kiri Biar Mudah

Baca: Lengkap Cara Login Pendaftaran SNMPTN 2019 Snmptn.ac.id, Upload Foto Daftar Studi Perguruan Tinggi

Baca: Perbandingan Spesifikasi Samsung M20 Vs Redmi Note 6 Pro Harga Rp 2 Jutaan, Jeroan Tak Jauh Beda?

Terhadap beberapa korban, pelaku diketahui telah melakukan perbuatanya itu berulang kali. Pelaku melakukan perbutannya itu dalam keadaan sadar di dalam asrama pada malam hari.

Kapolres mejelaskan, Modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan aksinya yaitu dengan membujuk korban dengan cara meminjamkan Hand Phone nya kepada korban sampai korban tertidur lalu pelaku melakukan aksinya. Selain itu pelaku juga beberapa kali memeberikan uang kepada korban dengan maksud membujuk korban agar pelaku dapat melakukan tindak asusila tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved