RUU Permusikan, Once Bilang Bikin Khawatir Musisi

Once menilai pemerintah sebaiknya mengakomodasi keluhan para musisi terkait pasal-pasal yang mengkhawatirkan bisa mengekang kebebasan bermusik musisi

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Once Mekel usai peluncuran lagu tema film Surga yang Tak Dirindukan 2 di gedung MD Entertainment, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM- Pro Kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan masih bergulir.

Setiap Musisi dan Artis ikut mengomentari RUU Permusikan yang akan digodok di DPRRI ini.

Namun tak sedikit memberikan nada sumbang terhadap RUU Permusikan.

Namun ada pula yang merespon positif atas munculnya RUU Pemusikan.

Berbeda pendapat adalah hal yang biasa, namun ini jangan sampai membuat semangat berkarya dengan musik menjadi kendor.

Musisi Once Mekel angkat suara menanggapi beberapa pasal yang dianggap mengkhawatirkan di RUU Permusikan.

Ia pun mengakui memang ada beberapa pasal yang berpolemik di kalangan para pelaku musik.

"Ya memang saya sudah baca RRU itu, paling tidak ada satu atau dua pasal-pasal yang menkhawatirkan, terlepas dari beberapa pasal yang masih kurang pas redaksinya," kata Once Mekel saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa saat lalu.

Once menilai pemerintah sebaiknya mengakomodasi keluhan para musisi terkait pasal-pasal yang mengkhawatirkan bisa mengekang kebebasan bermusik musisi Indonesia.

"Menurut saya memang seharusnya diakomodasi permohonan temen-temen seniman dan musisi," tutur Once

"Karena kan seni itu harus diberi kebebasan kan, aturan itu harus menjiwai para seniman itu sendiri, karena kalau aturan-aturan itu tidak sejalan malah tidak menunjang perkembangan seni Indonesia, itu bisa mematikan seni juga, justru itu yang ditakutkan," terangnya.

Once Mekel usai peluncuran lagu tema film Surga yang Tak Dirindukan 2 di gedung MD Entertainment, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Once Mekel usai peluncuran lagu tema film Surga yang Tak Dirindukan 2 di gedung MD Entertainment, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Saat ini Komisi X DPR RI tengah menggodok RUU tentang permusikan di Indonesia. Paling tidak ada beberapa pasal yang dianggap musisi Indonesia akan sangat mengkhawatirkan bila sudah disahkan

Berikut ini beberapa pasal dalam RUU Permusikan yang banyak menjadi sorotan.

Baca: Waspada Gempa Mentawai, 41 Kali Gempa Susulan Dalam Semalam

Baca: Pengemudi Pemula Lewat Gang Sempit? Cukup Gunakan Sedotan untuk Ukur Jarak Kanan dan Kiri Biar Mudah

Pasal 5 berbunyi Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bunyi bagian yang memuat uji kompetensi untuk musikus:
Pasal 32 ayat (1) berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang disadarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.
Pasal 33 berbunyi Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 berbunyi Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.
Pasal 35 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Draf RUU Permusikan selengkapnya
Ilustrasi mendengarkan musik
Ilustrasi mendengarkan musik (NBC News)
Kalian Perlu Tahu, Berikut Fakta Tentang RUU Permusikan yang Jadi Perdebatan banyak Artis Tanah Air
Kalian perlu tahu, berikut beberapa fakta tentang RUU permusikan yang diperdebatkan banyak artis tanah air.
Melansir dari berbagai sumber pada Kamis (31/1/2019) Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan.
Yang dimana diusulkan oleh Komisi X DPR banyak dikritik oleh sebagian musisi di tanah air.
Kritikan tersebut mencuat karena RUU Permusikan memuat beberapa hal yang tidak berjalan beriringan dengan musisi.
Disebutkan juga beberapa hal tersebut merupakan Pasal Karet yang dapat mengancam musisi dan seniman musik sebagaimana yang terjadi di UU ITE.
Sebelum RUU Permusikan disahkan, sebenarnya ada hal yang perlu kalian ketahui beberapa kontroversi yang mengiringinya.

Baca: Lebih Murah, Cara Bayar Bagasi Lion Air dan Wings Air Via Online, Tips Hemat Untuk Penumpang

Baca: Rupiah Semakin Perkasa, Hari Ini Nilai Tukar Terhadap Dolar Tembus di Angka Rp 13.947 per Dollar AS

Sebagian musisi menganggap RUU itu menghambat ruang gerak musisi untuk beraktivitas.
Beberapa musisi menyebut RUU Permusikan seharusnya tidak perlu karena bisa membatasi ruang ekpresi para musisi dan seniman musik di tanah air.
Namun, ada juga sebagian musisi yang setuju dengan RUU dan ingin segera disahkan.
Melansir dari berbagai sumber berikut merupakan isi gagasan yang tertuang dalam pembahasan tentang RUU Permusikan.
Isi pasal 5 RUU Permusikan ini berisi "larangan bagi para musisi anatara lain dari mulai membawa budaya barat yang negatif.
Hingga merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif,".
Gede Robi Supriyanto yang merupakan vokalis band Navicula, memiliki pandangan sendiri mengenani RUU tersebut.
Menurut Gede Robi Supriyanto atau akrab di sapa Robi, melihat RUU tersebut bisa membatasi ruang ekpresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air.
Selain itu, isi dari Pasal 18 tentang konsumsi musik juga menjadi kontroversi.

Baca: SNMPTN Sudah Di Depan Mata, SIapkan Diri. Mau Masuk UNJA, Cek Di sini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved