Pemecatan PNS Korup Berjalan Lambat, Baru 891 Orang yang Dipecat
Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang terjerat kasus korupsi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat.
Hal ini diketahui karena baru sedikit yang diberhentikan tidak dengan hormat, padahal telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (28/1).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 orang dari 2.357 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, sebelumnya sudah ada 498 PNS diberhentikan karena terbukti korupsi, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.
Baca: Sempat Viral Lagi Sekarat, TKI di Malaysia Polin Tumanggor Meninggal Dunia, Dana Pemulangan Tak Ada
Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," kata Febri.
KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.
Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.
Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.
Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang.
Baca: Biker Lari Tunggang Langgang Panjat Pohon Lihat Macan Tutul Datang di Acara Kopi Darat,Awas Diterkam
Selanjutnya di Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.
"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," terang Febri.
KPK pun mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.
"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri.
Baca: Luna Maya Punya Shio Babi, Ini yang akan Terjadi Padanya di Tahun Babi Tanah, Asmara Hati-hati