Firmansyah Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Dilakukannya
"Atas vonis tersebut, terdakwa punya hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari," lanjut Makaroda.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Firmansyah, hanya tertunduk lesu, saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang memvonsinya enam tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dia divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," sebut hakim ketua, Makaroda Hafat.
Baca: Pasukan Asing Tak Percaya, Raider Kostrad Bisa Unggul Dalam Perang Walau Tengah Menjalani Puasa
Baca: Terungkap di Persidangan, Terdakwa Eka Beli Sabu-sabu Rp500 Ribu
Baca: BREAKING NEWS: Abdul Fattah Mantan Bupati Batanghari Meninggal Dunia
Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan. Vonis itu sama berat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Ewilda Siska Afrina.
Dia dituntut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas vonis tersebut, terdakwa punya hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari," lanjut Makaroda.
Baca: Sudah Lama Ditutupi, Kronologi Perselingkuhan Veronica Tan Diungkap Adik Ahok Jelang Pernikahan BTP
Baca: Sudah Lama Ditutupi, Kronologi Perselingkuhan Veronica Tan Diungkap Adik Ahok Jelang Pernikahan BTP
Baca: Di-Deadline Hingga 17 Februari, KPU Kota Supervisi Matangkan DPK dan DPTb di Kecamatan Paal Merah
Baca: Ganasnya Pasukan Siluman Kopassus yang Bernama SatGultor, Danjen Kopassus Cantiasa Jadi Jebolannya
Diketahui, terdakwa Firmansyah membeli patungan patungan beli sabu bersama L (DPO), dengan rincian dia menyetor Rp 100 ribu dan L Rp 1 juta.
Setelah uang Rp 1,1 juta itu terkumpul, dia membeli sabu kepada A (DPO). Di sana, dia diberikan dua bungkus sabu yang berat bersihnya 1 gram. Saat sedang menikmati sabu itu bersama L, mereka digerebek. Dia tertangkap, sedangkan L berhasil melarikan diri.(*)