2 Opsi yang Dapat Dilakukan Parpol pada Caleg Eks Koruptor dari Sekjen PPP

Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) eks koruptor.

Editor: Suci Rahayu PK
grafis rian/tribun jambi
ilustrasi pileg 

2 Opsi yang Dapat Dilakukan Parpol pada Caleg Eks Koruptor dari Sekjen PPP

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) suatu parpol dapat melakukan dua opsi terkait komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) eks koruptor.

Menurut Arsul, meski 49 caleg eks koruptor tak bisa lagi dicoret dari Daftar Caleg Tetap, namun DPP dapat meminta seluruh struktur organisasi partai agar tidak mendukung caleg tersebut.

Baca: Dana Kampanye Jokowi-Maruf Rp 55,9 Miliar, Prabowo-Sandiaga Rp 99,7 Miliar, Penyumbang Terbesar?

Baca: KPU Umumkan Dua Caleg DPRD Provinsi Jambi Eks Koruptor, Ini Kasus Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka

Baca: Ahok BTP Dukung Caleg dari Partai Banteng, Apakah Kata Djarot Soal Gabung ke PDIP Bakal Terwujud?

"Seandainya di PPP ada, asumsinya ada yang kelewatan dan baru ditemukan, kita (DPP) tinggal menyatakan bahwa pertama kita minta struktur partai tidak mendukung yang bersangkutan (caleg eks koruptor)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Opsi kedua, lanjut Arsul, yakni DPP meminta para konstituen atau pendukung partainya agar tidak memilih caleg eks koruptor yang diumumkan oleh KPU.

"Kedua, kita minta para konstituen kita untuk tidak milih dia (caleg eks koruptor). Itu yang bisa dilakukan. kalau mencoret kan tidak bisa," kata Arsul.

Dari data yang dihimpun KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Tiga partai yang paling banyak mendaftarkan caleg eks koruptor, yakni Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI. (Kompas)

Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Rincian Daftar 49 Caleg Eks Koruptor dan Asal Parpolnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.

KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved