2 Opsi yang Dapat Dilakukan Parpol pada Caleg Eks Koruptor dari Sekjen PPP

Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) eks koruptor.

Editor: Suci Rahayu PK
grafis rian/tribun jambi
ilustrasi pileg 

Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.

KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.

"Memang ada aturan dalam UU Pemilu untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar statusnya disampaikan kepada publik," katanya.

Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Baca: Newcastle Gaet Miguel Almiron dari Atalanta, Nilai Transfer Rp 365,771 Miliar, Kalahkan Rekor Owen

Baca: Saat Nonton Film Dewasa Bareng Temannya, Pria Ini Syok Ternyata Pemeran Wanita Kekasihnya

Partai Golkar
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.

2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.

3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.

4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.

5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.

6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.

7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.

8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.

Partai Gerindra
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Moh Taufik.
Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved